Seorang Wanita Sikat Ratusan Juta, Modus Jual Barang Kredit di Anambas
Jumat, 11 April 2025
![]() |
Pelaku RA (Kiri) Saat Diamankan Petugas Polri (foto by ist/infokepri) |
ANAMBAS, Infokepri.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas mengamqnkan seorang perempuan inisial RA, pelaku dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli barang perabotan rumah, elektronik dan hanphone secara kredit.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Memang benar pelaku RA kita lakukan penangkapan pada hari Kamis (9/4) sekira pukul 17.30 WIB. Untuk kerugian yang dialami oleh korban Nrz sebesar Rp. 554,390,000,” katanya mewakili Kapolres Anambas.
Kronologis kejadiannya dimana pelaku RA membujuk korban Nrz untuk bekerja sama dalam bentuk menjualkan barang perabotan rumah, elektronik dan hanphone secara dicicil (kredit).
Sebagai syarat pembayaran dilakukan dengan cara dicicil selama 10 bulan, dengan harga barang dibagi 10 bulan dengan keuntungan pengambilan barang kredit harga barang dijual lebih mahal dengan selisih harga Rp. 800.000 hingga Rp. 1.000.000 dari pada harga jual beli secara cash.
Pengambilan barang kredit berjalan mulai dari bulan Februari – September 2024, pembayaran dari bulan Februari – Juni berjalan lancar, akan tetapi dari bulan Juli – September setoran tersebut tidak dibayarkan (menunggak) yang sudah tertera di pembukuan pengambilan barang kredit pelaku RA dan korban Nrz.
Lanjutnya, kejadian tersebut terungkap dimana salah satu keluarga dari korban Nrz, memberikan informasi dimana salah tetangganya membeli barang secara cash kepada pelaku RA, akan tetapi barang yang dibeli tersebut tidak sampai.
“Merasa curiga, korban Nrz melakukan klarifikasi dengan pelaku RA, dan pelaku RA mengakui bahwa ia menjual barang yang di ambil dengan korban secara cash dan dijual dengan harga murah kepada pembelinya, dengan total kerugian korban sebesar Rp.554,390,000,” jelasnya.
“Untuk pelaku RA disangkakan Pasal 372 dan atau 378 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,," tutupnya. (*)
Editor:AP