Sekda Natuna Pimpin Rakor Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tingkat Desa dan Kelurahan
Senin, 28 April 2025
Sekdakab Natuna, Boy Wijanarko Varianto, saat memimpin Rapat Koordinasi pembentukan koperasi merah putih. (Fhoto: Ist/Infokepri.com).
By Bernard.S
NATUNA, Infokepri.com - Sekretaris Daerah kabupaten (Sekdakab) Natuna, Boy Wijanarko Varianto, memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, pada Senin (28/04/2025) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai.
Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap Program Nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa dan mengentaskan kemiskinan struktural.
Dalam sambutannya, Boy menyampaikan bahwa agenda utama rapat adalah mendengarkan presentasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disprindagkopum) mengenai pembentukan koperasi merah putih.
"Hari ini kita akan mendengarkan penjelasan dari Disperindagkop Natuna terkait Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi merah putih. Koperasi ini akan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan, sekaligus membuka akses permodalan, pelatihan, serta pendampingan usaha bagi warga," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa rapat ini merupakan langkah awal konkret untuk menyelaraskan program nasional penguatan ekonomi desa, sekaligus membahas aspek regulasi, struktur organisasi, sumber daya manusia, alokasi anggaran, dan teknis di lapangan.
Menutup arahannya, Boy menekankan pentingnya tindak lanjut berupa sosialisasi kepada 7 kelurahan dan 70 desa di Kabupaten Natuna mengenai pelaksanaan program koperasi merah putih.
Sementara itu, Kepala Disprindagkopum, Marwan Syahputra, menjelaskan dasar hukum pembentukan koperasi merah putih, yaitu Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi, dan Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan satuan tugas koperasi merah putih.
Ia juga menguraikan peran penting bupati/walikota dalam percepatan program ini, seperti berkoordinasi dengan gubernur, menginstruksikan perangkat daerah terkait, serta memfasilitasi musyawarah desa.
Dalam paparannya, Marwan menyebutkan bahwa pembentukan koperasi merah putih dapat dilakukan melalui tiga model: pendirian koperasi baru, perluasan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi lama, sesuai arahan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
Mengenai pendanaan, ia menjelaskan bahwa sumber dana dapat berasal dari APBN, APBD, APBDes, maupun sumber sah lainnya. Dana dari APBN meliputi transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Selain itu, rapat tersebut juga membahas persiapan menyambut kunjungan Menteri Koperasi ke Kabupaten Natuna pada bulan Mei mendatang, yang direncanakan dalam rangka percepatan pembentukan koperasi merah putih di wilayah tersebut. (Nard)
By Bernard.S
NATUNA, Infokepri.com - Sekretaris Daerah kabupaten (Sekdakab) Natuna, Boy Wijanarko Varianto, memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, pada Senin (28/04/2025) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai.
Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap Program Nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa dan mengentaskan kemiskinan struktural.
Dalam sambutannya, Boy menyampaikan bahwa agenda utama rapat adalah mendengarkan presentasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disprindagkopum) mengenai pembentukan koperasi merah putih.
"Hari ini kita akan mendengarkan penjelasan dari Disperindagkop Natuna terkait Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi merah putih. Koperasi ini akan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan, sekaligus membuka akses permodalan, pelatihan, serta pendampingan usaha bagi warga," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa rapat ini merupakan langkah awal konkret untuk menyelaraskan program nasional penguatan ekonomi desa, sekaligus membahas aspek regulasi, struktur organisasi, sumber daya manusia, alokasi anggaran, dan teknis di lapangan.
Menutup arahannya, Boy menekankan pentingnya tindak lanjut berupa sosialisasi kepada 7 kelurahan dan 70 desa di Kabupaten Natuna mengenai pelaksanaan program koperasi merah putih.
Sementara itu, Kepala Disprindagkopum, Marwan Syahputra, menjelaskan dasar hukum pembentukan koperasi merah putih, yaitu Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi, dan Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan satuan tugas koperasi merah putih.
Ia juga menguraikan peran penting bupati/walikota dalam percepatan program ini, seperti berkoordinasi dengan gubernur, menginstruksikan perangkat daerah terkait, serta memfasilitasi musyawarah desa.
Dalam paparannya, Marwan menyebutkan bahwa pembentukan koperasi merah putih dapat dilakukan melalui tiga model: pendirian koperasi baru, perluasan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi lama, sesuai arahan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
Mengenai pendanaan, ia menjelaskan bahwa sumber dana dapat berasal dari APBN, APBD, APBDes, maupun sumber sah lainnya. Dana dari APBN meliputi transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Selain itu, rapat tersebut juga membahas persiapan menyambut kunjungan Menteri Koperasi ke Kabupaten Natuna pada bulan Mei mendatang, yang direncanakan dalam rangka percepatan pembentukan koperasi merah putih di wilayah tersebut. (Nard)
Editor : Posman