Pemkab Natuna Salurkan Pupuk Bersubsidi untuk Petani di Sembilan Kecamatan - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Pemkab Natuna Salurkan Pupuk Bersubsidi untuk Petani di Sembilan Kecamatan

Pemkab Natuna Salurkan Pupuk Bersubsidi untuk Petani di Sembilan Kecamatan

Sekda Natuna Boy Wijanarko, bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, menyerahkan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani. (Fhoto: Ist/Infokepri.com).

By Bernard.S

NATUNA, Infokepri.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, telah menyalurkan pupuk bersubsidi untuk mendukung peningkatan produktivitas serta kualitas hasil pertanian. 

Program ini juga bertujuan menjamin ketersediaan pupuk dengan harga yang terjangkau bagi petani. Penyaluran dilakukan pada Selasa (22/04/2025).

Alokasi pupuk subsidi untuk wilayah Natuna telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, Nomor SK 521/1221/DKPPH/XII/2025.

Total kuota yang disalurkan mencapai 149,3 ton, terdiri dari 113,55 ton pupuk NPK dan 35,75 ton pupuk Urea, yang diperuntukkan bagi 581 petani dengan komoditas utama padi, jagung, dan cabai.

Distribusi pupuk subsidi tahun 2025 tersebar di sembilan kecamatan sebagai berikut:

Bunguran Timur: 3,50 ton NPK, 0,45 ton Urea, Bunguran Timur Laut: 1,30 ton NPK, 0,65 ton Urea, Bunguran Tengah: 28,15 ton NPK, 9,10 ton Urea, Bunguran Selatan: 13,40 ton NPK, 5,90 ton Urea, Bunguran Batubi: 59,45 ton NPK, 16,90 ton Urea, Bunguran Utara: 1,30 ton NPK, Bunguran Barat: 0,20 ton NPK, Serasan: 2,85 ton NPK, 0,50 ton Urea, Serasan Timur: 3,40 ton NPK, 2,25 ton Urea.

Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko, dalam arahannya menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan langsung untuk kelompok tani.

“Kami berharap para petani memanfaatkan pupuk ini sesuai kebutuhan dan tidak menyalahgunakannya, apalagi memperjualbelikannya,” tegas Boy.

Pupuk bersubsidi ini termasuk barang yang diawasi peredarannya oleh Komisi Pengawasan Kabupaten Natuna. Hanya petani yang memenuhi syarat sesuai dengan regulasi Kementerian Pertanian dan yang telah terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian) serta E-RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok) yang berhak menerima bantuan ini. (Nard).

Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel