KKP Amankan Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Laut Natuna
BATAM, Infokepri.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam, lantaran diduga melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara pada Senin (14/04) kemarin.
Kedua KIA yang diamankan itu, kapal pertama memiliki nomor lambung 936 TS (135 GT) membawa 14 orang ABK dengan muatan kurang lebih 1000 kilogram ikan. Kapal yang kedua memiliki nomor lambung 5762 TS (150 GT), dengan membawa 16 ABK dengan muatan ikan sekitar 3500 kilogram ikan.
“ Hasil dari pemeriksaan kedua kapal ikan asing itu bermuatan 4.500 kilogram ikan campur serta 30 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam. Diperkirakan total potensi kerugian negara mencapai Rp.152,8 Miliar,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers yang digelar di Batam, Jumat (18/04).
Pria yang akrab disapa Ipunk tersebut menjelaskan nilai kerugian negara tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl.
Ipunk menjelaskan penangkapan dua KIA itu hasil sinergi KKP dengan instansi terkait dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025 dimana KKP mengerahkan KP Orca 03, serta operasi mandiri KKP menggunakan KP Orca 02.
“ Dua kapal ikan Vietnam yang kita amankan ini, menunjukkan respon cepat KKP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat atas kegiatan illegal fishing di Laut Natuna Utara,” kata Ipunk.
Dua kapal berbendera Vietnam itu, lanjutnya, terdeteksi oleh Kapal Pengawas ORCA 03 yang dinakhodai oleh Mohammad Ma’ruf, S.ST.Pi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara pada Senin (14/04) kemarin.
Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl) yang jelas dilarang di Indonesia.
“Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi,” katanya.
Saat hendka diamankan, kedua kapal tersebut sempat berupaya kabur. KP. ORCA 03 lantas menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga kedua kapal berhasil dilumpuhkan.
Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tetnang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa meski di tengah tantangan efisiensi anggaran, pihaknya memastikan bahwa kegiatan pengawasan tidak kendor.
Hal ini dilakukan dengan memperkuat kerja sama antar aparat penegak hukum di laut, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan. (Pay)
Editor : Posman