Kembangkan Usaha Mikro, Amsakar Gesa Program Bunga 0 Persen kepada Pelaku UMKM - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Kembangkan Usaha Mikro, Amsakar Gesa Program Bunga 0 Persen kepada Pelaku UMKM

Kembangkan Usaha Mikro, Amsakar Gesa Program Bunga 0 Persen kepada Pelaku UMKM
Walikota Amsakar saat menghadiri Talk Show bersama Batam TV di Ruang Kerja Kepala BP Batam, Jumat (11/4/2025) (Ist/Infokepri.com).



BATAM, Infokepri.com
  -  Selama ini ada 5 persoalan yang dihadapi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Batam, yakni : tatakelola, manajemen, sumber daya hingga akses permodalan dan pemasaran.

Agar terlepas dari 5 persoalan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan mensuport permodalan kepada pelaku UMKM dengan bunga 0 persen. Suport modal ini menjadi program priorita Amsakar-Li Claudia Chandra.

Agar program prioritas itu terealisasi dengan cepat Pemko Batam akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah untuk Pelaku Usaha Mikro.

"Kami ingin agar seluruh kebijakan, khususnya program tersebut, segera direalisasikan agar dapat mengembangkan usaha mikro di Batam," kata Walikota Batam Amsakar saat menghadiri Talkshow bersama Batam TV terkait Program Subsidi Bunga 0 persen untuk pelaku UMKM di Ruang Kerja Kepala BP Batam, Jumat (11/4/2025).

Suport modal itu dilakukan lantaran UMKM memiliki ketangguhan luar biasa dan berkontribusi signifikan dalam membuka lapangan kerja.

“ Ketika kita berhadapan Covid-19 mereka (UMKM) bisa bertahan. Dengan peran UMKM, kami ingin UMKM ini naik level, bisa naik kelas," kata Amsakar yang merupakan mantan Kepala Dinas UKM dan Disperindag ESDM Kota Batam .

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan bahwa jumlah pelaku UMKM yang di bawah binaan Pemko Batam sebanyak 5.000.

Untuk diketahui, tujuan dari pemberian subsidi ini adalah untuk membantu meningkatkan permodalan dan mengembangkan usaha mikro di Kota Batam.

Pemerintah Kota Batam akan memberikan stimulus ekonomi berupa subsidi bunga/margin yang menjadi beban Pemerintah Daerah atas fasilitas pinjaman kepada pelaku usaha mikro.

Adapun, besaran pinjaman yang disubsidi memiliki plafon maksimal Rp20 juta dengan jangka waktu peminjaman paling lama dua tahun.

"Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perwako, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro, ber-KTP Batam, serta tidak berprofesi sebagai TNI, Polri, ASN, BUMN/D, atau penyelenggara negara lainnya," katanya. (Pay)

Editor : Posman


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel