Sabu dan Ganja Hasil Penindakan di Bandara hingga Bengkel, Dimusnahkan Polresta Barelang
Jumat, 21 Maret 2025
![]() |
Barang Bukti Ganja Dan Sabu Sebelum Dimusnahkan (foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika selama periode Januari hingga Maret 2025, Jum'at (21/03/2025)
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 11.154,09 gram narkotika jenis sabu dan 746,53 gram narkotika jenis ganja.
Kapolresta Barelang mengatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penindakan terhadap tujuh kasus narkotika dengan sejumlah pelaku yang diamankan dari berbagai lokasi, antara lain Bandara Internasional Hang Nadim, hotel, apartemen, rumah kos, hingga bengkel.
"Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala Pengadilan Negeri Batam, dan sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium serta pembuktian di persidangan," tutupnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Barelang dalam mendukung program nasional pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Batam. (*)
Editor:AP