Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar Masih Berproses
Baca artikel detiknews, "Selain BP Batam, Polisi Geledah 2 Rumah Terkait Kasus Revitalisasi Pelabuhan" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7832326/selain-bp-batam-polisi-geledah-2-rumah-terkait-kasus-revitalisasi-pelabuhan.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Editor By : Posman
BATAM, Infokepri.com - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) hingga saat ini belum ada menetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“ Masih berproses,” kata Kabid Humas Polda Kepri melalui PS Kasubbid Penmas Humas Polda Kepri AKP Tigor Dabariba SH saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Jumat (21/3).
Penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (19/3) kemarin telah menggeledah Gedung Bifza Annex 1, BP Batam dan dua rumah pejabat BP Batam yakni rumah Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis (KPPPS) BP Batam inisial FAP di Perumahan Sukajadi, Batam dan rumah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar berinisial AM di Perumahan Rajawali Bandara, Batam.
Saat melakukan penggeledahan di Gedung Bifza Annex 1, BP Batam, tampak penyidik membawa tiga kardus dokumen yang dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke Polda Kepri.
Penyidik masih menganalisis dokumen-dokumen yang disita dalam penggeledahan tersebut, terkait perkara ini sudah 75 saksi diperiksa oleh penyidik.
Atas kasus ini, Polda Kepri telah menerima tujuh laporan polisi dan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
Revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar bertujuan mencapai kedalaman 12 meter yang disyaratkan untuk menunjang kapal berkapasitas 35.000 DWT.
Setahun yang lalu, Mantan Direktur Utama PT Persero Batam, Arham Sakir Torik saat ditemui usai peresmian pembukaan Direct Call Batam-China di Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar, pada Minggu (31/3/2024) mengatakan kedalaman dermaga masih 9 meter, untuk menggali hingga kedalaman 12 meter akan diambil alih oleh PT Persero Batam.
“ Sudah diambil alih sama persero pak, jadi untuk pendalaman sampai 12 meter kita mungkin akan kerjakan itu sekitar bulan April 2024,” katanya.
![]() |
Mantan Direktur Utama PT Persero Batam, Arham Sakir Torik (dok Infokepri.com) |
Namun faktanya hingga saat ini pendalaman dermaga tersebut belum dilakukan, dan Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Dikutip dari batamnow.com, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2022, proyek senilai Rp 80,9 miliar ini terhenti alias mangkrak pada Mei 2023 meski baru 90,62% selesai.
Hasil audit menunjukkan kedalaman hanya mencapai 8 meter di bawah permukaan air, sehingga dermaga belum dapat beroperasi optimal.
Hingga kini, dermaga yang sudah dikelola PT Persero Batam dengan satu Ship to Shore (STS) Crane sejak 1 September 2023 itu, belum dapat disinggahi kapal berbobot 35.000 DWT.
BPK menyoroti kelalaian kontraktor KSO (PT Marinda Utamakarya Subur, PT Duri Rejang Berseri, dan PT Indonesia Timur Raya) serta lemahnya pengawasan PPK BP Batam. Sebanyak Rp 65,5 miliar telah dicairkan, sementara sisa dana dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 10,6 miliar wajib dikembalikan kontraktor. BP Batam juga menjatuhkan sanksi “blacklist” kepada kontraktor.
Addendum 8 Kali dan Putus Kontrak
Proyek yang dimulai Oktober 2021 ini sempat mengalami delapan kali addendum perpanjangan waktu dan penambahan anggaran.
Addendum pertama pada 17 Maret 2022 dan berlanjut lagi, 25 Agustus 2022, 11 Oktober 2022, 18 Oktober 2022, 15 Desember 2022, 10 Februari 2023, 4 April 2023, hingga 9 Mei 2023.
Pagu awal Rp 75,5 miliar naik menjadi Rp 80,9 miliar setelah addendum kelima dan keenam. Namun, PPK akhirnya memutus kontrak pada 10 Mei 2023 karena kontraktor dinilai “wanprestasi”.
Sesuai LHP BPK, sebagai konsekuensi dari gagalnya penyelesaian proyek itu PPK meminta jaminan pelaksanaan proyek sebesar Rp 3,7 miliar lebih harus dikembalikan ke kas BP Batam oleh penyedia (kontraktor).
Kemudian sisa uang atau jaminan muka harus dilunasi atau disetorkan oleh penyedia (kontraktor) Rp 6,9 miliar lebih.
Selain itu, kepada perusahaan para kontraktor dikenai daftar hitam (blacklist) oleh BP Batam.
Namun pihak kontraktor (penyedia) menuding keputusan PPK BP Batam sebagai keputusan sepihak karena sebaliknya mereka mengaku sebagai pihak yang dirugikan dan penyedia berjanji akan memperkarakan BP Batam. (Man/batamnow.com)