Penadah dan Pelaku Curanmor Disikat Polsek Batu Aji
Senin, 17 Maret 2025
![]() |
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Polsek Batu Aji (foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus Pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Bengkong Indah Swadebi, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan bahwa dalam operasi, polisi mengamankan satu pelaku utama pencurian berinisial AA (26 tahun) serta tiga orang lainnya yang diduga sebagai penadah, yaitu JA (36 tahun), FS (28 tahun), dan PP (35 tahun).
"Anggota kita berhasil menangkap AA di Tiban Kampung, Patam Lestari, Kecamatan Sekupang. Dan saat ini, keempat pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Batu Aji," katanya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat tahun 2021 dengan nomor polisi BP 2580 UJ, kunci kontak, serta satu unit handphone merk OPPO," tutupnya. (17/3).
Sebelumnya, sepeda motor yang dicuri adalah milik kotban/AB (53 tahun), warga Kecamatan Bengkong. Kejadian bermula pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika korban mendapat informasi dari anaknya, MD, bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dari depan rumah temannya di Bengkong Indah Swadebi, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Berdasarkan keterangan anak korban pada saat memarkirkan sepeda motornya di rumah temannya lupa mencabut kuncinya dan saat hendak pulang, kendaraan Honda Scoopy warna krem coklat tahun 2021 dengan nomor polisi BP 2580 UJ sudah tidak ada di tempat parkir.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan titik terang kasus ini pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan informasi masyarakat, ditemukan adanya penjualan sepeda motor yang mencurigakan di marketplace. Tim segera melakukan transaksi penjebakan (COD) dengan harga Rp 4.500.000 di tepi jalan SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Setelah didapat informasi, bahwa adanya penjualan sepeda motor yang mencurigakan di marketplace. Tim segera melakukan transaksi penjebakan (COD) dengan harga Rp 4.5 Juta di tepi jalan SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Dari keterangan ketiga pelaku, diketahui bahwa kendaraan tersebut mereka dapatkan dari pelaku AA dengan harga Rp 1,5 Juta. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menangkap AA di Ruli Tiban Kampung Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang. (*)
Editor:AP