Milik PT Antam Tbk dari 1980, Kini Aset Negara Lahan 158 Hektar di Bintan - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Milik PT Antam Tbk dari 1980, Kini Aset Negara Lahan 158 Hektar di Bintan

Milik PT Antam Tbk dari 1980, Kini Aset Negara Lahan 158 Hektar di Bintan
Sekdaprov Kepri (kiri) Dalam Kegiatan Audensi (foto by ist/infokepri)

BINTAN, Infokepri.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, menerima audiensi Perwakilan PT Antam Tbk, Widodo, di Ruang Kerja Sekda, Gedung A, Lantai III, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjung Pinang - Kepri.

Pertemuan tersebut membahas proses penyerahan aset berupa lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Kabupaten Bintan, yang sebelumnya merupakan milik PT Antam Tbk, telah menjadi aset negara, melalui Direktorat Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, PT Antam Tbk telah beroperasi di Kabupaten Bintan sejak tahun 1980, dengan fokus pada produksi alumina. Lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan -Kepri, tersebut merupakan bagian dari aset operasional perusahaan yang kini sudah tidak lagi digunakan dan telah dikembalikan kepada negara.

Pemprov Kepri berkomittmen untuk terus berkoordinasi dengan PT Antam, Kementerian Keuangan, dan masyarakat demi terciptanya solusi terbaik bagi semua pihak yang berkepentingan.

Milik PT Antam Tbk dari 1980, Kini Aset Negara Lahan 158 Hektar di Bintan
Perwakilan PT Antam Tbk 
Pada pertemuan, Perwakilan PT Antam Tbk, selaku Aset Manajemen Senior Spesialis, menyampaikan bahwa dalam proses pengidentifikasian guna pengosongan lahan sebelum diserahterimakan ke Kementerian Keuangan, ditemukan permasalahan di lapangan karena sebagian lahan tersebut telah menjadi tempat tinggal bagi beberapa masyarakat.

"Oleh karena itu, kami minta dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kepri agar proses serah terima aset serta pengosongan lahan oleh pihak kementerian dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat," jelasnya.

Berikutnya, Sekdaprov Kepri, menegaskan pentingnya upaya mitigasi sosial sebelum dilakukan pencatatan dan pengosongan lahan. Dirinya mengusulkan agar dilakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat yang sudah terlanjur tinggal di eks lahan Antam untuk memberikan pemahaman terkait status lahan tersebut.

Selain itu, juga mendorong agar masyarakat yang terdampak diberikan solusi berupa relokasi atau tempat tinggal pengganti di lokasi yang tidak jauh dari area tersebut agar tetap memiliki akses untuk mencari nafkah.

“Kami berharap proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Sosialisasi harus dikedepankan agar masyarakat paham dan tidak terjadi gejolak sosial. Pemprov Kepri siap memfasilitasi agar proses penyerahan aset berjalan lancar dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)


Editor:AP


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel