Masyarakat Dibodohi, Jual Beli Lahan di Sagulung Batam - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Masyarakat Dibodohi, Jual Beli Lahan di Sagulung Batam

Masyarakat Dibodohi, Jual Beli Lahan di Sagulung Batam
Lokasi Lahan KSB (foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Menanggapi permasalahan konsumen PT Erna Cipta Karya Sejati, terkait jual beli tapak perumahan atau Kavling Siap Bangun (KSB), di belakang kantor Lurah Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam - Kepri.

Terkait hal itu, perangkat daerah setempat, Lurah Sei Binti, Jamil merespon dan tak mengetahui kejadian tersebut.

"Saya tak tahu adanya jual beli KSB, atau tapak perumahan tersebut," tegasnya, (14/3).

Lanjutnya, hanya mendengar dari konsumen jika ada yang membeli dari orang terkait. Untuk itu, permasalahan tersebut ditindak lanjuti ke BP Batam.

"Tak ada saya kongkalikong dengan pihak perusahaan. Tapi ada konsumen datang, jika dibeli dari berinisial JK dan Mn. Dan dari pihak BP Batam sudah turun ke lokasi,  informasinya pengerjaan dihentikan," jelasnya.

"Saya imbau kepada masyarakat Sagulung khusunya di Kelurahan Sei Binti agar jangan langsung percaya dengan adanya jual-beli KSB maupun tapak perumahan tersebut. Bisa langsung ditanyakan sama kita maupun pihak Kecamatan Sagulung supaya jangan asal-asal beli hingga rugi diri sendiri," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Gerakan Berantas Korupsi, Thomas AE meminta BP Batam dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun dan melakukan tindakan tegas, diduga keras PT Erra Cipta Karya Sejati telah membodohi masyarakat.

Diduga keras  PT Erra Cipta Karya Sejati telah menyalahi perizinan yang dikantonginya. Sebab peruntukan lahan dalam pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) adalah Perumahan Tapak, tidak ada disebutkan Tapak Perumahan.

"Jika lahan itu diperuntukkan untuk perumahan tapak maka di lahan itu harus sudah dibangun rumah lalu dipasarkan kepada konsumen,” katanya.

“Ada apa ini, PT Erra Cipta Karya menjual lahan, dengan mengatakan kepada warga tapak perumahan, tetapi bangunan rumahnya tidak ada. Jika demikian berarti pihak perusahaan sama saja menjual kavling, hanya penyebutannya saja yang berbeda dibilang tapak perumahan," tegasnya.

Sebelumnya, Konsumen PT Erra Cipta Karya Sejati kecewa karena cicilan sudah lunas, namun kavling belum siap dibangun, dan juga belum membayar ganti rugi lahan, serta tanam-tanaman milik petani yang mengarap di lahan tersebut.

Kavling yang berada di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, ukuran 6x12 meter dengan harga mulai dari Rp 35 Juta hingga Rp 45 Juta. (*)


Editor:AP


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel