Koordinator Utama DPO, Kasus CPMI Ilegal di Batam - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Koordinator Utama DPO, Kasus CPMI Ilegal di Batam

Koordinator Utama DPO, Kasus CPMI Ilegal di Batam
Salah Satu Pelaku Yang Berhasil Diamankan Polsek Sagulung (foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Dua orang Calon Pekerja Migran Indonesia  (CPMI) Ilegal berhasil diamnakan unit Reskrim Polsek Sagulung, di Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Batam - Kepri.

Salah satu rumah di perumahan tersebut, diduga sebagai tempat penampungan CPMI Ilegal, pada Jumat (8/3). Dalam pengungkapan tersebut, IS (32 tahun) salah satu terduga pelaku diamankan di rumah tersebut. Sedangkan satu lagi berinisial TA (19 tahun) diamankan di kawasan Bengkong setelah dilakukan pengembangan.

Sementara itu, dua orang CPMI berhasil diselamatkan. Sedangkan I hingga kini masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari lokasi, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 bundel catatan tulisan biaya akomodasi untuk korban, 1 buah pena warna pink, dan 1 buah dompet warna pink berisi 4 paspor lama.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi yang didapat, bahwa rumah tersebut diduga dijadikan sebagai tempat penampungan CPMI ilegal sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

"Setelah dapat informasi, kita langsung mendatangi lokasi, dan ditemukan dua orang CPMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal. Dilokasi juga salah satu terduga pelaku juga langsung diamankan,” katanya, (17/3).

Lanjutnya, dari keterangan IS, didapatkan keterlibatan orang lain, yakni TA dan satu lainnya berinisial I. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya TA berhasil diamankan.

"Kedua terduga pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan memiliki peran yang berbeda. Diketahui, IS bertugas sebagai orang yang menampung dan mengurus dokumen CPMI. Sementara TA bertugas menjemput para korban di Bandara Hang Nadim dan mengantarkan ke tempat penampungan dengan upah Rp 200 Ribu sekali pengantaran,” jelasnya.

Untuk menjalankan aksinya, para pelaku diduga bekerjasama dengan I, yang memberikan instruksi kepada TA untuk menjemput calon PMI. "Diketahui juga I berperan sebagai koordinator utama yang menghubungkan para korban dengan pihak tertentu yang diduga akan memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal," tutupnya mewakili Kapolsek Sagulung. (*)


Editor:AP


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel