Hendak ke Malaysia, DPO Penyeludup HP Bekas Disikat BC Batam - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Hendak ke Malaysia, DPO Penyeludup HP Bekas Disikat BC Batam

Hendak ke Malaysia, DPO Penyeludup HP Bekas Disikat BC Batam
Barang Bukti Handphone Yang Berhasil Diamnkan BC Batam (foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025, Bea Cukai Batam mengamankan penumpang pesawat Batik Air, masuk dalam DPO berinisial KW terkait penyelundupan handphone bekas.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan bahwa ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple.

“KW tidak hadir dalam surat panggilan pertama dan kedua sebagai saksi atas tersangka Sdr YT, sehingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO) atas nama KW dan selanjutnya pihak Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Polresta Barelang dalam rangka permintaan bantuan pencarian serta menghadirkan KW," katanya, (25/3).

Lamjutnya, pada hari Kamis, 13 Maret 2025, petugas mendapatkan informasi bahwa KW akan melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim.

Berdasarkan informasi tersebut petugas berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Internasional Hang Nadim terkait keberangkatan KW. Hasilnya sekitar pukul 12.30 WIB tim gabungan berhasil mencegah keberangkatan yang bersangkutan.

Petugas lalu membawa KW sesuai surat perintah membawa, ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, petugas melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sdr. KW sebagai pelaku.

Hal ini merupakan rangkaian pengembangan penindakan yang telah dilakukan pada tanggal 29 Desember 2024, dimana Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 dengan rute Batam-Jakarta berinisial YT yang kedapatan membawa 100 handphone bekas yang terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple.

"Pelaku terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," tutupnya. (*)


Editor:AP


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel