Gelper di Formosa Residence dan Dibeberapa Lokasi Tidak Mengindahkan Surat Edaran Pemko Batam - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Gelper di Formosa Residence dan Dibeberapa Lokasi Tidak Mengindahkan Surat Edaran Pemko Batam

Gelper di Formosa Residence dan Dibeberapa Lokasi Tidak Mengindahkan Surat Edaran Pemko Batam

Gelper di lantai 7 Formosa Residence, Nagoya, Minggu (17/3) (Ist/Infokepri.com)

Editor By : Posman

BATAM, Infokepri.com
– Walau sudah banyak diberitakan media, arena permainan elektronik, yang sebagian pihak menyebut gelanggang permainan elektronik (Gelper) di lantai 7 Formosa Residence, Nagoya, Kota Batam hingga saat ini masih beroperasi.

Gelper tersebut bernama Fast Aqurious Game Zone diduga keras dijadikan sebagai arena perjudian. Aparat penegak hukum diminta turun untuk menindaknya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Gelper di lokasi ini diperkirakan sudah beroperasi lebih dari enam bulan. Selain Gelper ada juga permaianan pimpong.

Kedua permainan tersebut beroperasi selama 24 jam, pada bulan suci Ramadan 1446 H, pihak pengusaha yang berasal dari Singapura berinisial JFC dan ASG tetap membukanya selama 24 jam.

Seperti pada, Minggu (17/3) yang merupakan H-1 Nuzul Quran, Gelper dan permainan pimpong di loksi ini tetap beroperasi.

Padahal Pemko Batam bersama DPRD Batam, kepolisian, dan Kodim Batam telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Surat edaran itu nomor : 1/II/2025 tentang Waktu Penyelenggaraan pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

 

Gelper Game Zone di Top 100 Tembesi, Minggu (16/#) (dok Infokepri.com)

Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 H dan berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Batam Nomor 16 tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam, pasal 2 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g dan huruf i selama Bulan Suci Ramadan berlaku ketentuan sebagai berikut  :

Menutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan yaitu : Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage, Spa, dan fasilitas hotel dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Tiga hari menjelang dan diawal Ramadan yaitu : H-1 Ramadan 1446 H, Hari H (1 Ramadan 1446 H), H +1 (2 Ramadan 1446 H)
  2. Dua hari dipertengahan Ramadan yaitu  H-1 Nuzul Quran (16 Ramadan 1446 H), Hari H Nurul Quran (17 Ramadan 1446 H)
  3. Tiga hari diakhir dan setelah Ramadan yaitu : H-1 Idul Fitri 1446 H, Hari H Idul Fitri 1446 H (1 Syawal 1446 H), H+1 Idul Fitri (2 Syawal 1446 H).

Pantauan di lapangan hampir seluruh tempat hiburan malam di Batam beroperasi, para pengusahanya tidak mengindahkan surat edaran tersebut, seperti diskotik Planet 3, Gelper Game Zone yang berada di rumah toko (Ruko) blok H2 Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung, Gelper Game Zone Superstar 21 di Nagoya, Gelper Zeus 88 Mitra Mall Batu Aji Kota Batam, Gelper di Kompleks Pasar Fanindo, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.


Gelper di Mitra Mall Batu Aji, Minggu (16/3) (dok Infokepri.com)
 

Terkait tidak diindahkannya surat edaran Walikota Batam tersebut, Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan mengatakan tim sedang bergerak dan jika ditemukan ada pelanggaran akan dilakukan penindakan.

“ Tim sedang bergerak dan jika ditemukan ada pelanggaran terkait dengan Surat Edaran Wali Kota Batam tersebut, akan kita tindak tegas sesuai dengan ketentuan mulai dari peringatan keras sampai penghentian operasional usaha,” kata Rudi Pajiatan ketika dikonfirmasi pada Minggu (17/3).

Seluruh Gelper tersebut diduga keras dijadikan arena perjudian, seperti di lantai 7 Formosa Residence, Nagoya, Kota Batam. Lokasi permainan pimpong berada di depan lift, permainan pimpong ini diundi secara live yang ditampilkan langsung di layar LCD dan terhubung ke setiap VIP ROOM. Sedangkan Gelper berada disebelah kiri lift.

 Gelper di Kompleks Pasar Fanindo, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Minggu (16/3) (dok Infokepri.com)

Salah seorang warga berinisial Ik mengatakan sistem permainan Gelper di Formosa itu, pemain terlebih dahulu menyetor uang minimal Rp 100 ribu untuk 1.000 koin di dalam mesin.

“ Anda rogoh kocek dulu, misalnya Rp 100 ribu untuk seribu koin, lalu wasit menggunakan kunci khusus ke mesin menjadikan 1.000 koin untuk dipertaruhkan),” katanya.

Jika sipemain beruntung dan meraih banyak koin, katanya, sipemain dapat mengcancelnya. 

“ Jumlah coin yang dapat dicancel minimal lima ribu koin setara Rp 500 ribu, “ katanya. 

Terkait masalah ini belum diperoleh keterangan dari pihak manegemen pengelola Gelper, wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini.  (Pay)


 



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel