BC Karimun Sikat 466.950 Batang Rokok Ilegal di Beberapa Tempat
Rabu, 19 Maret 2025
![]() |
Petugas BC Mengamankan Barang Bukti Rokok Ilegal (foto by ist/infokepri) |
KARIMUN, Infokepri.com - Ratusan ribu batang rokok beragam merk, diamankan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dalan Operasi Pasar Rokok Ilegal, dibeberapa lokasi di Kabupaten Karimun - Kepri.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto, mengatakan, pada Operasi Pasar kali ini, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil melakukan penegahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berbagai merk.
"Dari tanggal 01 hingga 18 Maret 2025. Total barang hasil penindakan sebanyak 466.950 batang BKC HT, dengan rincian 411.810 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 55.140 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp 697.831.950,' katanya, (19/3).
“Atas hal tersebut, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp 350.991.420, dan Barang Hasil Penindakan tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara," tutupnya.
Operasi Pasar tersebut sebagai bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah Karimun. (*)
Editor:AP