BC Batam Sikat Rokok dan Miras Ilegal - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

BC Batam Sikat Rokok dan Miras Ilegal

BC Batam Sikat Rokok dan Miras Ilegal
Rokok Ilegal Di Salah Satu Toko Di Wilayqh Batam (foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di daerah Kota Batam, dalam operasi cukai pada periode Maret tahun 2025.

Total Barang Hasil Penindakan (BHP) Cukai periode 10-23 Maret 2025 mencapai 403.276 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dari berbagai merek baik dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 1.850,1 liter BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). 

BC Batam Sikat Rokok dan Miras Ilegal
Penindakan MMEA

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan bahwa kegiatan operasi cukai dilakukan berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Batam.

"Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM). Kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan pada kurun waktu dua pekan tersebut menghasilkan 80 Surat Bukti Penindakan (SBP)," katanyq, Rabu, (26/03/2025)

Bea Cukai Batam menemukan BKC HT tersebut tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa. Beberapa rokok ilegal tersebut bahkan merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura dengan berbagai merk seperti Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, Manchester, dan berbagai merk lainnya.

Jumlah penangkapan BKC ilegal tersebut, menambah jumlah tangkapan sepanjang tahun 2025. Data penindakan menunjukan hingga tanggal 21 Maret 2025, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penindakan BKC Ilegal dengan total 7.062.077 batang BKC HT dan 1.888,72 liter BKC MMEA, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp 16,265 Miliar, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,935 Miliar. (*)


Editor:AP




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel