Ungkap 11 Kasus Tindak Pidana Narkotika, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Amankan 16 Pelaku - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Ungkap 11 Kasus Tindak Pidana Narkotika, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Amankan 16 Pelaku

Ungkap 11 Kasus Tindak Pidana Narkotika, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Amankan 16 Pelaku
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat menggelar konfersi tindak pidana narkotika di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/02/2025) (Ist/Infokepri.com).


TANJUNGPINANG, Infokepri.com
– Enam belas pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Tanjungpinang diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Ke 16 pelaku dari 11 kasus tindak pidana narkotika ini terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan.

“ Seluruh pelaku yang ditangkap merupakan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Tanjungpinang,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi kepada sejumlah awak media di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/02/2025).

Kapolresta mengatakan dari 11 kasus itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa, narkotika jenis sabu sebanyak 241,32 gram, pil ekstasi sebanyak 7 butir atau 283 gram dan ganja sebanyak 6,3 gram.

Keenam belas pelaku diamankan di beberapa lokasi di Tanjungpinang, seperti di pemukiman, penginapan, jalanan, serta tempat-tempat lainnya.

“ Pengungkapan kasus yang menonjol di Jalan Cempedak Kelurahan Kampung Baru Tanjungpinang Barat dengan mengamankan 11 paket sabu seberat 20 gram beserta alat hisap, timbangan, dan sepeda motor,” kata Kapolresta.

Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Atas perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 (1) dan/atau Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“ Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolresta. (Par)

Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel