Terlibat Penipuan Judi Online, 30 WNI Ditangkap di Filipina
![]() |
Ilustrasi penipuan online. (Foto: Shutterstock) |
Editor By : P Sipayung
DENPASAR, Infokepri.com -
Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) diamankan dalam operasi di
Pasay, Metro Manila, Filipina, pada Kamis (13/2). Mereka diduga terlibat
dalam operasional penipuan daring. Operasi ini dilakukan oleh Komisi
Anti-Kejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC) dengan
koordinasi bersama Atase Kepolisian RI di Manila.
Dilansir dari
detikNews, Jumat (14/2/2025), operasi tersebut mengamankan total 34
orang, terdiri dari 30 WNI dan empat warga negara asing (WNA) lainnya.
"Dalam
operasi tersebut, diamankan 34 orang yang terdiri dari 30 WNI dan empat
WNA lain. Dari 30 WNI tersebut, ada delapan perempuan dan 22
laki-laki," ujar Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI.
Para
WNI diamankan di Kanlaon Tower Pasay, yang diketahui sebagai titik
akomodasi pekerja perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO).
Layanan judi online atau daring antarnegara telah dilarang oleh
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Berdasarkan keterangan
para WNI yang tertangkap, mereka direkrut untuk bekerja sebagai penipu
daring (online scammer) di sebuah perusahaan. Namun, paspor mereka belum
ditemukan di lokasi tersebut.
Kemlu memastikan para WNI tersebut
ditampung di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi baik dan kebutuhan
mereka terpenuhi. KBRI Manila terus memantau kondisi mereka dan telah
mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta
melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor
(SPLP).
"KBRI Manila telah mengunjungi lokasi detensi untuk
berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI," demikian
pernyataan Kemlu RI.
PAOCC akan terus berkoordinasi dengan
otoritas imigrasi Filipina untuk proses pemulangan dan penerbitan
dokumen terkait. PAOCC menyatakan telah melakukan "operasi penyelamatan"
di Kanlaon Tower pada 13 Februari atas permintaan seorang WNI yang
mengaku ditahan di gedung tersebut.
Menurut PAOCC, 13 dari 30 WNI
menyatakan niat untuk menuntut dua orang majikan mereka yang diketahui
merupakan warga negara China dan telah ditangkap sebelum operasi
pengamanan tersebut.
Sumber : detik.com