Terlibat Penipuan Judi Online, 30 WNI Ditangkap di Filipina - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Terlibat Penipuan Judi Online, 30 WNI Ditangkap di Filipina

 

Terlibat Penipuan Judi Online, 30 WNI Ditangkap di Filipina
Ilustrasi penipuan online. (Foto: Shutterstock)

Editor By : P Sipayung

DENPASAR, Infokepri.com - Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) diamankan dalam operasi di Pasay, Metro Manila, Filipina, pada Kamis (13/2). Mereka diduga terlibat dalam operasional penipuan daring. Operasi ini dilakukan oleh Komisi Anti-Kejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC) dengan koordinasi bersama Atase Kepolisian RI di Manila.

Dilansir dari detikNews, Jumat (14/2/2025), operasi tersebut mengamankan total 34 orang, terdiri dari 30 WNI dan empat warga negara asing (WNA) lainnya.

"Dalam operasi tersebut, diamankan 34 orang yang terdiri dari 30 WNI dan empat WNA lain. Dari 30 WNI tersebut, ada delapan perempuan dan 22 laki-laki," ujar Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI.

Para WNI diamankan di Kanlaon Tower Pasay, yang diketahui sebagai titik akomodasi pekerja perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO). Layanan judi online atau daring antarnegara telah dilarang oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.

Berdasarkan keterangan para WNI yang tertangkap, mereka direkrut untuk bekerja sebagai penipu daring (online scammer) di sebuah perusahaan. Namun, paspor mereka belum ditemukan di lokasi tersebut.

Kemlu memastikan para WNI tersebut ditampung di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi baik dan kebutuhan mereka terpenuhi. KBRI Manila terus memantau kondisi mereka dan telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

"KBRI Manila telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI," demikian pernyataan Kemlu RI.

PAOCC akan terus berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina untuk proses pemulangan dan penerbitan dokumen terkait. PAOCC menyatakan telah melakukan "operasi penyelamatan" di Kanlaon Tower pada 13 Februari atas permintaan seorang WNI yang mengaku ditahan di gedung tersebut.

Menurut PAOCC, 13 dari 30 WNI menyatakan niat untuk menuntut dua orang majikan mereka yang diketahui merupakan warga negara China dan telah ditangkap sebelum operasi pengamanan tersebut.


Sumber : detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel