Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ringkus Pelatih Bola Voli Lantaran Diduga Mencabuli 9 Orang Anak di Bawah Umur
Sabtu, 15 Februari 2025
![]() |
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi saat menggelar konfersi pers terkait kasus cabul di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (15/02/2025) (Ist/Infokepri.com). |
“ Modus pelaku, ia menawarkan pijit kepada anak didiknya, dan memaksa korban untuk menuruti penawarannya. Kemudian, pelaku memijit dari atas badan sampai ke alat kelamin korban," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi kepada wartawan di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (15/02/2025).
Begitu mendapat laporan dari korban dan keluarganya, lanjut Kapolresta, Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada tanggal 9 Februari 2025 lalu sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya di Jalan Abadi, Batu 8 atas, Kampung Mekar Jaya, Kota Tanjungpinang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa helai pakaian milik pelaku, dan 1 unit sepeda motor yang juga milik pelaku.
Atas perkara ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
“ Saat ini, korban kami berikan pendampingan lebih lanjut hingga beberapa waktu ke depan,” katanya. (Par)
Editor : P Sipayung