Rumah Pengedar Narkoba Diratakan Tim Gabungan Batam
Jumat, 21 Februari 2025
![]() |
Proses Perobohan Hunian Tempat Pengedar Narkoba Oleh Tim Gabungan (foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Masih adanya peredaran narkotika, tim gabungan yang terdiri dari Polda Kepri, Polresta Barelang, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam, kembali merobohkan dua bangunan di Kampung Madani, Simpang Dam, Kota Batam.
Salah satu kamar yang dirobohkan dihuni oleh berinisial DB, seorang pengedar yang ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri dan menemukan barang bukti berupa 1,5 gram sabu siap edar, pada Kamis (23/1) lalu.
Di kamar lainnya, dihuni berinisial J, yang juga ditangkap pada bulan yang sama dengan barang bukti sebanyak 1,7 gram sabu.
Di lokasi, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin, menegaskan akan terus berupaya menjaga wilayah madani bebas dari Narkoba. Dan langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam membersihkan Kampung Madani dari peredaran narkotika.
“Sesuai dengan komitmen awal, setiap rumah atau bangunan yang penghuninya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika akan dihancurkan. Bahkan, kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan," katanya.
"Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Di tempat yang sama, salah satu warga yang tinggal di Kampung Madani, Yandi, mengungkapkan sejak adanya pembongkaran rumah-rumah terkait Narkoba di Simpang Dam, Muka Kuning - Sei Beduk, pengedar berkurang.
"Sejak adanya pembongkaran rumah di sini, maka pengedar itu sudah jauh berkurang. Akan tetapi, jika dibilang sudah tidak ada lagi, mungkin belum," katanya.
"Tapi sudah tidak seperti dulu lagi. Kalau pun ada pemakai, mereka sudah sembunyi,” tutupnya.
Pada proses perobohan dua bangunan tersebut, kedua pelaku turut dibawa ke lokasi untuk menyaksikan langsung. (*)
Editor:AP