RSUD Tanjung Pinang Musnahkan Obat, Dilakukan Sesuai Aturan - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

RSUD Tanjung Pinang Musnahkan Obat, Dilakukan Sesuai Aturan

RSUD Tanjung Pinang Musnahkan Obat, Dilakukan Sesuai Aturan
Direktur  RSUD Tanjubg Pinang (foto by ist/infokepri)
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Direktur RSUD Kota Tanjung Pinang, dr. Yunisaf Mars, menegaskan bahwa tidak ada temuan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemusnahan obat kadaluarsa mencapai Rp 299 Juta.

Pada tahun 2023, RSUD Kota Tanjung Pinang melakukan pemusnahan obat kadaluarsa, yang sebagian besar merupakan obat-obatan yang disiapkan untuk penanganan pasien Covid-19. 

“Pada masa pandemi tahun 2021-2022, terjadi peningkatan kasus yang signifikan, sehingga seluruh rumah sakit, termasuk RSUD, harus menyediakan stok obat-obatan untuk pengobatan pasien Civid -19,” jelas Dirut RSUD Tj.Pinang, (5/2).

Lanjutnya, dengan penurunan jumlah kasus Covid-19 di Kota Tanjung Pinang, ada obat yang tidak terpakai dan akhirnya kadaluarsa. Obat-obatan tersebut dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku, dengan melibatkan tim dari Dinas Kesehatan, bagian aset DPPKAD, dan pihak RSUD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Pemusnahan obat kadaluarsa ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaksanaannya,” katanya.

"RSUD Kota Tanjung Pinang tetap berkomitmen untuk mengelola sumber daya medis secara transparan dan akuntabel demi pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat," tutupnya. (*)


Editor:AP


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel