RSUD Embung Fatimah Kota Batam Musnahkan OBHP Rusak dan Kadaluwarsa - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

RSUD Embung Fatimah Kota Batam Musnahkan OBHP Rusak dan Kadaluwarsa

RSUD Embung Fatimah Kota Batam Musnahkan OBHP Rusak dan Kadaluwarsa
Pegawai RSUD Embung Fatimah Kota Batam memusnahkan obat kadaluwarsa di PT Desa Air Cargo, KPLI Kabil, Nongsa, Batam, Jumat (21/2/2025) (Ist/Infokepri.com)

By Posman

BATAM, Infokepri.com – Sebanyak 138 item Obat dan Bahan Habis Pakai (OBHP) yang rusak dan kadaluwarsa Tahun 2022 dan 2023, pengadaan mulai tahun 2018 hingga 2022, senilai Rp 511.989.048.00 dimusnahkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam, pada Jumat (21/2/2025) di PT Desa Air Cargo, KPLI Kabil, Nongsa, Batam.

Prosesi pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh direktur RSUD Embung Fatimah Kota Batam, drg. R.R Sri Widjayanti Suryandari, dan sejumlah pegawai di RSUD Embung Fatimah lainnya.

Selain itu, tampak hadir juga perwakilan dari Inspektorat Daerah Kota Batam, Satuan Pengawasan Internal (SPI) RSUD Embung Fatimah, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) RSUD Embung Fatimah Kota Batam, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan (Diskes) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam.

Asal pengadaan obat tersebut dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kota Batam, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam dan sebagiannya dari Hibah.

Sedangkan untuk barang habis pakai terdiri dari 11 item yang diadakan sejak tahun 2019 hingga 2021. 11 item yang diadakan melalui BLUD Kota Batam tersebut memiliki total harga Rp. 24.077.503.00. (Pay)


Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel