Resedivis 17 Tahun Sikat 13 Motor, Hasilnya untuk Berfoya-foya di Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Resedivis 17 Tahun Sikat 13 Motor, Hasilnya untuk Berfoya-foya di Batam

Resedivis 17 Tahun Sikat 13 Motor, Hasilnya untuk Berfoya-foya di Batam
Pelaku (mengenakan kaos orange) Bersama Barang Bukti Di Polsek Sagulung (foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Pelaku berinisial Sa (17 tahun), kembali berurusan dengan pihak kepolisian, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersama  3 rekannya berinsial MH (23 tahin), ET (23 tahun), Ml (20 tahun).

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut telah melakukan aksi Curanmor sebanyak 13 kali di 11 lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan 4 laporan polisi.

“Salah satu dati empat pelaku, SA baru saja bebas. Dan enam pelaku/rekan lainnya, saat ini masih diburu,” katanya, (3/1).

Lanjutnya, dalam melakukan aksi Curanmor, para pelaku terlebih dahulu mengintai sepeda motor yang diparkir di depan rumah. Kemudian pelaku mematahkan stang sepeda motor tersebut dan membawanya kabur.

Kemudian menjualnya di sekitar Batam dengan COD/ketemuan dengan harga Rp 1,5 Juta, uang hasil Curanmor tersebut digunakan untuk bersenang senang.

"Atas perkara ini para pelaku harus mempertanggungjawabkannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP serta UU Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya.

Terkait kejadian tersebit, Kepolisian Sektor Sagilung menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan selalu menggunakan kunci ganda pada saat meninggalkan sepeda motor. (*)


Editor:AP


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel