ORI Kepri Tinjau Layanan Autogate Imigrasi Batam - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

ORI Kepri Tinjau Layanan Autogate Imigrasi Batam

ORI Kepri Tinjau Layanan Autogate Imigrasi Batam
Layanan Autogate Di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre (foto by ist/infokepri)
BATAM, Infokepri.com - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meninjau layanan autogate imigrasi yang belum lama ini diresmikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Centre di Pelabuhan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam Centre, Batam - Kepri.

Berdasarkan pengamatan Ombudsman Kepri di lapangan, terdapat 5 fasilitas autogate yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam di pintu keberangkatan dan 5 fasilitas autogate di pintu kedatangan.

"Kami amati, penggunaan fasilitas autogate ini kurang lebih memakan waktu 15-20 detik per orang. Namun imigrasi manual juga tetap tersedia. Layanan autogate ini merupakan wajah Indonesia sebagai bangsa yang high technology sehingga jangan sampai pengguna layanan yang merasa kurang puas ini memviralkan di media sosial dan mencoreng citra baik Negara Indonesia dan Batam sebagai tujuan wisata," katanya, (28/2).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, didampingi, oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad beserta rombongan.

Berikutnya, Kepala Imigrasi Batam perkenalkan sistem Face Recognition Camera yang dapat mendeteksi pergerakan setiap orang dan melakukan konfirmasi data perlintasan apakah terdapat Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkapan orang di Direktorat Jenderal Imigrasi, International Police Organization (IPO) maupun The International Criminal Police Organization (Interpol).

"Jadi apabila terdapat orang yang masuk dalam daftar tersebut, sistem akan mendeteksi tingkat kebenaran berkisar 80-90%. Data deteksi tersebut akan dapat dilihat oleh petugas pemeriksa imigrasi maupun supervisor yang ada di loket depan autogate maupun di control room," jelasnya.

Terkait masyarakat yang ditolak oleh pihak otoritas Imigresen Malaysia di Johor. Lanjutnya karena saat keberangkatan dari Batam menggunakan fasilitas autogate. Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari agen kapal Pintas Samudera Ferry yang melayani perlintasan Batam-Johor.

"Memang benar terdapat masyarakat pengguna autogate yang ditolak dan diminta untuk kembali ke Batam oleh otoritas Imigresen Malaysia di Johor dikarenakan data perlintasan di sistem Imigresen Johor tidak ditemukan data masuk terhadap masyarakat yang menggunakan fasilitas autogate," katanya.

Namun, sambungnya pada bulan Oktober 2024,  pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan Imigresen Malaysia mengenai permasalahan tersebut untuk konsiliasi mengenai penggunaan fasilitas autogate di Pelabuhan Internasional Batam Centre maupun Harbour Bay serta memastikan data perlintasan tersebut terhubung dengan pihak imigresen Malaysia.

"Pada November 2024, kondisi tersebut telah teratasi dan masyarakat yang akan melakukan perjalanan Batam-Johor maupun sebaliknya dapat menggunakan fasilitas autogate," tutupnya.

Ombudsman Kepri sangat mendukung layanan autogate ini, oleh sebab itu, Ombudsman berharap pihak imigrasi dapat melakukan sosialisasi yang masif terkait penggunaan dan layanan pengaduan. (*)


Editor:AP


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel