Napi Pengedar 11 Ribu Ekstasi, Bukan Warga Lapas Batam
Sabtu, 15 Februari 2025
![]() |
Kegiatan Beri Penjelasan Di Lapas Batam (foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Batam, Yugo Indra Wicaksi menjelaskan dan membantah berita yang dimuat di salah satu media, dengan judul "Terlibat peredaran 11 ribu ekstasi, Napi Lapas Batam kembali dituntut pidana penjara seumur hidup".
Dalam klarifikasinya, Kalapas Batam menyampaikan beredarnya informasi di salah satu media terkait Napi Lapas Batam, bahwa berita itu tidak benar.
"Warga binaan tersebut, saat ini memang benar warga binaan Lapas Batam. Tetapi saat ia mengedarkan belasan ribu pil ekstasi tersebut, bukan warga binaan Lapas Batam," katanya, (14/2).
Lanjutnya, berdasarkan surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-1355, perihal persetujuan pemindahan sementara Narapidana tanggal 08 Agustus 2023 disebutkan bahwa setelah rekonstruksi perkara selesai warga binaan tersebut harus dikembalikan ke UPT sebelumnya.
"Proses persidangan atas kasus yang diberitakan pada media online tersebut, masih berlangsung. Sehingga warga binaan tersebut, belum dapat dikembalikan ke UPT asalnya," tutup Kalapas Batam. (*)
Editor:AP