Lapas Batam Sosialisasikan Proses Grasi Hukuman Seumur Hidup dan Mati - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Lapas Batam Sosialisasikan Proses Grasi Hukuman Seumur Hidup dan Mati

Lapas Batam Sosialisasikan Proses Grasi Hukuman Seumur Hidup dan Mati
Kegiatan Sosialisasi Lapas Batam (foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Batam, Yugo Indra Wicaksi, bersama jajaran pejabat Lapas Batam mengumpulkan warga binaan pemasyarakatan, di Aula Lapas Sahardjo. Senin, (24/02/2025)

Kegiatan tersebut, guna memberikan informasi terkait dengan proses grasi bagi terpidana hukuman mati dan seumur hidup, serta memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur grasi dan hak-hak yang dapat diperoleh oleh para terpidana.

Kalapas Klas II AKalapas Batam, menjelaskan bahwa grasi adalah hak yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk terpidana mati atau seumur hidup.

Selain itu, pemenuhan hak-hak warga binaan, baik dari segi kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan lainnya selama menjalani masa tahanan. 

“Lapas Batam akan memberikan hak-hak dan pelayanan terbaik kepada warga binaan, tetapi kami membutuhkan kerjasama dari bapak-bapak sekalian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” katanya.

Lanjutnya, meskipun grasi dapat diajukan, hal itu tidak dapat terwujud tanpa keseriusan warga binaan dalam mematuhi aturan yang ada di Lapas. 

"Kami akan mengajukan grasi untuk bapak-bapak yang memenuhi syarat, tetapi bapak-bapak juga harus membantu kami dalam menjaga Lapas tetap aman dan tertib dengan mengikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas,” tegasnya.

"Kegiatan sosialisasi ini, diharapkan warga binaan dapat lebih memahami hak-hak mereka dan juga tanggung jawab yang harus diemban untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Lapas Batam," tutupnya. (*)


Editor:AP


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel