Kejari Bintan Loader Belasan Ribu Miras
Rabu, 05 Februari 2025
![]() |
Rangkaian Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Di Kantor Kejari Bintan (foto by ist/infokepri) |
BINTAN, Infokepri.com - Berbagai macam barang bukti tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari), menggunakan alat berat hingga dibakar, di halaman kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, Bintan - Kepri.
Dalam kegiatan tersebut, Kajari Bintan, Andi Sasongko mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) yang ditangani selama tahun 2024.
Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan hakim dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). “Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai langkah untuk mencegah peredaran barang ilegal serta menghindari kerugian negara yang lebih besar,” katanya, (4/2).
"Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat jenis loader dan dibakar, kemudian ditimbun untuk memastikan tidak bisa digunakan kembali,” katanya lagi.
Barang bukti dari 19 perkara Pidum yang dimusnahkan, dari dua kasus cukai dan satu kasus kepabeanan, dengan jumlah 12.096 botol miras impor serta 611 dus rokok illegal, terdiri dari 778 karton merek Chivas, 212 karton merek Jameson, 10 karton merek Feudi Bizantin Limited Edition, 2 karton merek Glenfiddich, 4 karton merek Feudi Bizantin Core Meum. Kemudian 12 karton merek Feudi Bizantin IL Rabdomante, 8 karton merek Feudi Bizantin Passofino.
Selanjutnya, 611 dus rokok FTZ illegal yang dimusnahkan, terdiri dari merek H Mild Putih dan H Mild Hitam. Selain itu, 2 gunting, 14 handphone, 28 helai pakaian, serta sejumlah barang lainnya. (Par)
Editor:AP