Fraksi-Fraksi DPRD Kepri Sampaikan Pandum terhadap Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Rabu, 19 Februari 2025
![]() |
Tumpal Ari Mangasi Pasaribu SE juru bicara Fraksi Demokrat Nurani Indonesia (Ist/Infokepri.com) |
Rapat parpurna ini dihadiri oleh Gubernur Kepri diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Drs. Adi Prihantara, MM, Anggota DPRD Kepri, unsur Forkopimda, sejumlah kepala OPD Provinsi Kepri, dan tokoh masyarakat.
Pada rapat paripurna ini, Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri melalui juru bicara menyampaikan Pemandangan Umum dari setiap Fraksinya terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau adalah Muhamma Najib dari Fraksi Gerindra, H. Mustamin Bakri, S.Sos., M.Si dari Fraksi Golkar, Muhammad Syahid Ridho, S.Si dari Fraksi PKS, H. Muhammad Musofa, SE dari Fraksi Nasdem, Dr. Sahat Sianturi, S.H., M.Hum dari Fraksi PDI-Perjuangan, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu dari Fraksi Demokrat Nurani Indonesia, H. Suigwan, S., M dari Fraksi Amanat Nasional Kebangkitan Bangsa.
Yang mana salah satunya adalah Pandangan Umum Fraksi Golkar yang diwakili oleh H. Mustamin Bakri, S.Sos., M.Si menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Fraksi Golkar menekankan bahwa dalam proses penyusunan harus dilakukan tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Hukum melalui tim perancangan peraturan perundang-undangan yang ada di daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 58 UU 12 Tahun 2011 perubahan UU 13 Tahun 2022.
“Diperlukan penyesuaian kembali terhadap uraian Ruang Lingkup sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 Ranperda ini, yang kemudian disesuaikan kembali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020” kata Mustamin Bakri.
“Diperlukan analisis lebih mendalam untuk melihat keterkaitan pengaturan larangan dan penegakan sanksi yang berkaitan erat dengan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, Hal ini dilakukan agar ke depan dalam pemberlakukan Ranperda ini tidak menimbulkan Disharmoni antara satu Peraturan dengan Peraturan Daerah lainnya yang telah berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau” tutupnya.
Berbeda hal dengan yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat Nurani Indonesia yang diwakili oleh Tumpal Ari Mangasi Pasaribu . Fraksi Demokrat Nurani Indonesia memberikan beberapa catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Dari perspektif hukum Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat harus memenuhi beberapa prinsip hukum Ranperda harus berlandaskan pada Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait lainnya. Semua ketentuan dalam Ranperda harus memiliki Dasar Hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi,” kata Tumpal.
Ia menjelaskan bahwa secara umum, Ranperda ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis. Namun, proses pembuatannya harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak bertentangan dengan hak Konstitusional Masyarakat.
“ Selain itu, pendekatan sosial yang inklusif perlu diterapkan agar Peraturan Daerah ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu membangun kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan” tutupnya.
Setelah rapat ditutup, Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Investasi Provinsi Kepulauan Riau. (Par)
Editor : P Sipayung