Faskes Mitra BPJS Kesehatan Tak Melayani Maksimal, Adukan ke 08119813737
Sabtu, 22 Februari 2025
![]() |
Kegiatan Pertemuan ORI Kepri (foto by ist/infokepri) |
KEPRI, Infokepri.com - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan agar seluruh unit layanan Fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat satu dan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Kepri, untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat meskipun terjadi pending bayar oleh BPJS Kesehatan.
“Masyarakat peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan kepesertaan pertanggungan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan meskipun ada pending bayar,” katanya.
Hal tersebut disampaika Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Batam - Kepri.
Lanjutnya, Ombudsman Kepri akan melakukan pengawasan khusus ke semua Faskes pertama dan lanjutan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan normal.
“Masyarakat yang mengalami perlakuan diskriminasi atau tidak diberikan pelayanan medis silahkan sampaikan pengaduan ke whatshap Ombudsman Kepri di 08119813737, agar segera dilakukan tindaklanjut kepada Faskes yang diduga melakukan penyimpangan,” terangnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan ke Ombudsman Kepri oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjung Pinang yang melingkupi wilayah Kepri, selain Batam dan Karimun.
Klaim pending bayar hanya berjumlah Rp 12 Miliar dari Rp 371 Miliar kewajiban bayar tahun 2024.
Berikutnya, BPJS Kesehatan wilayah Batam dan Karimun, pending bayar sekitar Rp 50 Miliar dari sekitar Rp 1,1 Triliun kewajiban bayar tahun 2024.
Pending bayar yang diterapkan BPJS Kesehatan kepada Faskes pertama dan lanjutan, terhadap biaya jasa medis dikarenakan administrasi klaim yang diajukan perlu diperbaiki.
Meskipun memang ada kebijakan pending bayar namun informasinya BPJS Kesehatan tetap membayarkan 50% klaim kepada Faskes dan sisanya baru dibayarkan setelah data-data klaim diperbaiki dan diajukan kembali
Kepada Ombudsman Kepri. lLanjutnya, BPJS Kesehatan telah mengundang pimpinan Rumah Sakit dan Faskes pertama untuk menjelaskan persoalan pending bayar agar tidak menimbulkan polemik. sudah tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati bersama.
"Selanjutnya mereka akan menjelaskannya kepada seluruh para medik yang jasa mediknya terpending. BPJS Kesehatan menjamin bahwa pembayaran klaim dapat dilakukan segera setelah dilakukan perbaikan data," katanya.
Ombudsman Kepri meminta seluruh unit layanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memastikan palayanan medisnya tetap berjalan dengan normal tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas layanan.
“Semoga tidak ada pengurangan jasa layanan terhadap pasien rujukan ke RS, misalnya membatasi jumlah layanan pasien lanjutan di poli klinik, mengurangi pelayanan operasi, mengurangi jumlah rawat inap, mengurangi layanan ICU dan penyediaan obat-obatan,” tutup Kepala ORI Perwakilan Kepri. (*)
Editor:AP