Gunakan Jet dari Kepri hingga Lombok, Buruh Tani-Nelayan Bawa Sabu 7 Kg
Sabtu, 08 Februari 2025
![]() |
Pelaku SE (foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika, di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, Batam - Kepri.
Dalam penindakan tersebut, dua pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan diamankan bersama barang bukti berupa Methamphetamine (sabu) seberat 7.110 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa Penindakan Pertama dilakukan pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 12.17 WIB, petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper yang teridentifikasi atas nama SE (Perempuan, 46 tahun), penumpang pesawat Super Air Jet dengan rute penerbangan Batam-Yogyakarta-Lombok.
"Total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 13 bungkus, yang diduga Methamphetamine dengan total berat 2.015 gram. Pelaku SE menerima upah Rp.50 juta yang sudah termasuk biaya tiket pesawat," katanya, (7/1).
![]() |
Pelaku AH (foto by ist/infokepri) |
Lanjutnya, seorang penumpang laki-laki berusia 34 tahun berinisial AH, penumpang dengan rute penerbangan Batam - Jakarta menggunakan pesawat Lion Air.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa AH berasal dari Aceh dan bekerja sebagai Nelayan. Total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 20 bungkus plastik berwarna bening berisi serbuk kristal putih diduga Methamphetamine dengan total berat 5.095 gram.
"Pelaku AH mengaku sebelumnya sudah tiga kali mengantar sabu dari Medan ke Jakarta. Dalam setiap pengantaran, AH dijanjikan upah sebesar Rp 40 Juta," tutupnya dalam ungkap kasus. (*)
Editor:AP