Berikut Penegasan Wakil Ketua II DPRD Kepri, Terkait Efisiensi Anggaran - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Berikut Penegasan Wakil Ketua II DPRD Kepri, Terkait Efisiensi Anggaran

Berikut Penegasan Wakil Ketua II DPRD Kepri, Terkaiit Efisiensi Anggaran
Wakil Ketua II DPRD Kepri (foto by ist/infokepri)
KEPRI, Infokepri.com - Menyikapi efisiensi anggaran yang diarahkan oleh Presiden RI. Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dr. T. Afrizal Dachlan, MM, menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukanlah hal baru.

Hampir setiap tahun selalu ada penyesuaian untuk menyesuaikan kondisi fiskal dan prioritas pembangunan. “Kami melihat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 ini sebagai langkah untuk mencapai target pembangunan dengan sumber daya seminimal mungkin,” katanya, (19/2).

Berikut cakupan aspek utama efisiensi anggaran, yaitu:
Pemerintah daerah perlu menyesuaikan atau bahkan meniadakan anggaran yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan daerah.

Seluruh kepala daerah, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, didorong untuk melakukan penghematan dengan memangkas anggaran pada kegiatan yang kurang prioritas serta memaksimalkan sumber daya yang ada.

Lanjutnya, efisiensi anggaran yang menyangkut pembangunan dengan jumlah besar memiliki dampak signifikan terhadap jalannya pembangunan itu sendiri.

Efisiensi ini harus dilakukan dengan perhitungan cermat. “Kita harus menyesuaikan efisiensi dengan penghematan anggaran, termasuk di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD,” terangnya.

Lanjutnya lagi, pemerintah harus bijak dalam menerapkan efisiensi agar tidak berdampak negatif pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Untuk itu, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD membahas lebih lanjut bagaimana efisiensi dilakukan. "Saat ini, DPRD telah menggelar pertemuan awal untuk menyamakan persepsi terkait efisiensi sesuai dengan Inpres tersebut. Gubernur juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. B 900.1.2 untuk menindaklanjuti Inpres No. 1 Tahun 2025,” jelasnya.

"Harapan sudah ada kepastian mengenai OPD mana saja yang akan terkena efisiensi serta program atau kegiatan apa saja yang akan mengalami penyesuaian," jelasnya lagi.

Terkait pernyataan Gubernur Kepri, adanya pemangkasan anggaran sebesar Rp 252 Miliar. Sambungnya, angka tersebut masih bisa berubah, tergantung pada pendapatan, pengeluaran, dan kebutuhan pembiayaan pembangunan.

“Sampai saat ini, TAPD belum memberikan angka pasti beserta program yang akan terkena efisiensi. Namun, secara garis besar, transfer keuangan daerah dalam APBD 2025 mencapai Rp 108 Miliar, dengan kekurangan bayar Dana Bagi Hasil 2024 sebesar Rp 526 Juta yang harus diperhitungkan dalam pengelolaan anggaran,” pungkasnya. (*)


Editor:AP


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel