Bahas PPDB Madrasah, Kemenag Batam Datangi ORI Kepri - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Bahas PPDB Madrasah, Kemenag Batam Datangi ORI Kepri

Bahas PPDB Madrasah, Kemenag Batam Datangi ORI Kepri
Rangkaian Kegiatan Kunker Kemenqg Batan Di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri (foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan  Riau (Kepri) menerima kunjungan kerja dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bata,  di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Bqtam - Kepri.

Pada pertemuan tersebut, Kemenag Batam menyampaikan PPDB Madrasah pada tahun 2025 akan menggunakan Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Satu Pintu (Prima Satu) berlaku untuk PPDB mulai tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana menyambut baik inovasi dalam pelayanan PPDB dan berharap aplikasi tersebut menerapkan prinsip transparansi.

“Melalui aplikasi ini, seleksi harus bisa diakses oleh seluruh pihak baik peserta didik maupun diluar peserta didik tanpa memerlukan upaya log in aplikasi untuk mengantisipasi penyimpangan dan intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya, (18/2).

Terkait jalur prestasi dan jalur afirmasi PPDB. Lanjutnya, jalur prestasi sudah semestinya memiliki indikator secara rinci mengenai masing-masing bentuk prestasi dengan tingkatan dan skala prioritas prestasi baik prestasi akademik maupun non akademik, agar memudahkan petugas verifikator melakukan verifikasi, sehingga tidak terjadi kekhilafan dalam menentukan kelulusan bagi calon peserta didik.

Lewat jalur afirmasi, agar berjalan sesuai prinsipnya, yakni diperuntukkan bagi pihak tertentu yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

Baiknya Kemenag berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan maupun Dinas Sosial setempat. "Jalin komunikasi dengan narahubung pada dinas yang dimaksud untuk mengantisipasi persoalan bukti dokumen yang dilampirkan oleh calon peserta didik,” katanya lagi.

Lanjutnya lagi, meminta Kemenag Kota Batam agar menginstruksikan kepada setiap Madrasah untuk membentuk kanal dan petugas pengelola pengaduan PPDB serta memperhatikan substansi yang disampaikan masyarakat terkait PPDB.

“Intergrasikan kanal pengaduan tersebut dengan Kemenag Kota Batam, dan tetap menyusun rekapitulasi aduan yang diterima, sebagai bahan evaluasi pelaksanaan PPDB selanjutnya,” terangnya.

Berdasarkan substansi aduan yang sering dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman Kepri mengenai PPDB, diantaranya proses verifikasi calon peserta didik oleh petugas dan persoalan hasil seleksi hingga daftar ulang. "Kami harap Kemenag memperhatikan substansi tersebut dan kepada pimpinan setiap madrasah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan,” tutupnya. (*)


Editor:AP


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel