Ayah Tiri Bejat, Dilihat Istrinya dan Berulang Setubuhi Anak 13 Tahun
Senin, 17 Februari 2025

![]() |
Pelaku BE(foto by ist/infokepri) |
ANAMBAS, Infokepri.com - Kepoliisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial BE (50 tahun), berulang kali mencabuli anak tirinya berusia 13 tahun, di Kecamatan Jemaja, Kepulauan Anambas - Kepri.
Kapolres Kepulauan Anambas, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Ipru.Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku ditangkap di hutan bakau di Desa Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur ,Perbuatan bejat itu terungkap karena dilaporkan istri pelaku,” katanya di Mapolres Anambas. Senin, (17/02/2025)

"Untuk pelaku BE, disangkakan pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak, terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” terangnya.
Pelaku BE merupakan ayah tiri dari korban, dan perbuatan bejat tersebut dilakakukannya mulai dari bulan Desember 2024 sampai bulan Januari 2025 (8 Kali melakukan perbuatan cabul dan 6 kali melakukan persetubuhan).
Perbuatan pelaku BE terungkap pada tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 00.15 WIB, dimana pada saat itu pelaku izin kepada istrinya/ibu koorban mau ke toilet, tetapi tidak kunjung kembali, setelah dicari ke toilet tetapi pelaku tidak ada di tempat tersebut.
Ketika sang ibu lewat didepan kamar si buah hati/korban, melihat ada bayangan dikamarnya, yang mana pada saat itu mati lampu.
Lalu, si ibu menghidupkan lampu kamar anaknya, dan menyaksikan suaminya sedang meraba payudara korban, dan sontak ibu pun langsung berteriak. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. (*)
Editor:AP
