Akibat Miras, Leher Anak di Bawah Umur Ditusuk dengan Pisau - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Akibat Miras, Leher Anak di Bawah Umur Ditusuk dengan Pisau

Akibat Miras, Leher Anak Dibawah Umur Ditusuk Pisau
Pelaku Penganiayaan (foto by ist/infokepri) 
 
BATAM, Infokepri.com - Akibat meneguk Minuman Keras (Miras)/beralkohol, seorang pria berinisial ZL (23 tahun) menganiaya seorang anak di bawah umur berinisial YB (16 tahun) hingga mengalami luka serius di bagian lehernya.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berkumpul di salah satu Rumah Toko (Ruko) Rexvin di Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Batam, pada Jumat malam (7/2) sekitar pukul 22.30 WIB.

Korban dan pelaku diduga berada dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Tiba-tiba korban mengucapkan kata-kata yang menyinggung pelaku, sehingga memicu kemarahannya.

Karena tersinggung, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah pisau dan kembali ke lokasi kejadian. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam, mengakibatkan luka tusuk di bagian leher korban.

Karena mengalami luka serius dibagian lehernya, korban pulang ke rumahnya dan melaporkan insiden tersebut kepada orang tuanya, Jhonson Hutagalung. “Tidak terima leher anaknya di tusuk, Jhonson Hutagalung membawa anaknya ke Mapolsek Sagulung untuk melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut,” katanya.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung mencari pelaku. Namun, saat itu pelaku belum berhasil ditemukan walau telah mencari di lokasi-lokasi yang kerap dikunjunginya.

Kemudian, pada Minggu (9/2) dini harinya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Tunas Regency.

“Begitu mengetahui keberadaan korban Tim Opsnal Polsek Saguung langsung ke Kawasan Tunas Regency mengamankan pelaku sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Kanit Reskrim sembari mengatakan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar Surat Keterangan Visum Et Repertum (VER) sebagai bukti luka yang dialami korban.

Kemudian, satu helai baju berwarna hijau milik pelaku, satu helai baju berwarna hijau army berlumuran darah milik korban, serta satu unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi BP 6838 HF yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“Sedangkan pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban masih dalam pencarian, karena telah dibuangnya," tutupnya mewakili  Kapolsek Sagulung.

Atas kejadian tersebut, Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. (*)


Editor:AP


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel