Ahli Waris Minta Pengembang Membayar Ganti Rugi Lahan yang Sudah Ditimbun di Bukit Harimau Sekupang
![]() |
Lahan penimbunan di Bukit Harimau Sekupang, Jumat (28/2) (dok Infokepri.com) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Sejumlah warga tempatan mendatangi lokasi penimbunan lahan di Bukti Harimau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Jumat (28/2).
Salah seorang diantara mereka, bernama Safarizan mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Ia bersama anggota Lembaga Adat Melayu Kota Batam dan sanak famili datang ke lokasi penimbunan untuk meminta ganti rugi atas lahan tersebut.
Pantauan di lapangan setelah kedatangan warga tempatan tersebut, akfititas penimbunan itu terhenti. Bahkan di lokasi penimbunan terlihat mobil Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) Ikatan Pemuda Karya (IPK).
“ Kami di sini hanya kerja bang, di kasih pekerjaan ya tentu saja kami mau,” kata Kaban salah seorang yang ditugaskan pengembang untuk mengawasi penimbunan tersebut.
Ia mengaku sempat terjadi adu mulut dengan pihak warga terkait akfititas penimbunan tersebut.
Lahan yang ditimbun itu seluas ribuan meter persegi, tanah untuk menimbunnya berasal dari bukit yang berada di sebelah lahan tersebut yang jaraknya sekitar 50 meter. Tinggi timbunan sekitar 2 meter, panjang lahan yang ditimbun diperkirakan sekitar 50 meter.
Tidak jauh dari tanah yang ditimbun itu hutan bakau dan bibir pantai. Dikwatirkan penimbunan itu mengakibatkan pantai tersebut tercemar.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Batam, Muhammad Erpan yang juga pengurus Lembaga Adat Melayu didampingi Safarizan selaku ahli waris lahan tersebut mengatakan lahan yang dtimbun itu milik Isnin Bin Yunus yang merupakan kakek dari Safarizan.
Selaku ahli waris Safarizan memiliki surat alas hak atau Surat Grand yang diterbitkan tahun 1960. Luas lahan itu 15 ribu meter persegi.
“ Luas lahan atas nama Isnin bin Yunus ini seluas 15 ribu meter persegi tetapi lahan yang ditimbun pengembang dan belum diganti rugi seluas 4 ribu meter persegi,” kata Erpan.
Erpan mengatakan kehadirannya bersama teman-temannya di lokasi lahan ini untuk mendampingi Safarizan selaku ahli waris lahan tersebut untuk menuntut hak dan keadilan kepada pihak pengembang.
Menurutnya, sah-sah saja pihak pengembang memiliki PL dari BP Batam tetapi harus diingat bahwa undang-undang juga mengakui terkait surat alas hak atau Surat Grand kecuali pihak pengembang telah mengganti rugi kepada ahli waris.
“ Tadi saya sudah sampaikan kepada Penasehat Hukum pengembang, bahwa PL yang dimiliki pihak perusahaan diakui oleh negara, tetapi lembaran negara juga mengakui surat alas hak atau Surat Grand,” katanya.
Menurutnya sebelum ahli waris menerima ganti rugi atas lahan itu, pihak pengembang tidak bisa menggarap atau menimbunnya.
Dikatakannya, ia baru saja bertemu dengan Penasehat Hukum (PH) pengembang dan ia mempersilahkannya untuk melapor ke polisi.
“ Tadi saya sudah sampaikan ke Penasehat Hukum pengembang, silahkan untuk melapor ke polisi tetapi mereka harus ingat bahwa pihak pengembang belum selesai membayar ganti rugi kepada ahli waris tetapi mengapa mereka langsung menggarap lahan milik Safarizan,” katanya.
Erpan mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti materi yang dapat dikembangkan oleh pihak penyidik kepolisian.
“ Seluruh dokumen alat berat dan nomor polisi truck yang digunakan untuk mengangkut tanah untuk menimbun lahan itu ada kami simpan,” katanya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial Si mengatakan bahwa lahan itu milik Panbil Group dan ia mengatakan salah seorang wartawan bernisial MN memiliki saham di lahan tersebut.
Pihak pengembang belum memberikan keterangan terkait masalah ini, wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini kepada pihak pengembang. (Pay)
Editor : P Sipayung