Agar Target PAD 2025 Tercapai, Bapenda Batam Sosialisasikan Opsen PKB, BBNKB, dan PBB-P2 kepada Masyarakat
Selasa, 18 Februari 2025
![]() |
Masyarakat Kecamatan Batu Aji saat mengikuti sosialisasi Opsen PKB,BBNKB, dan PBB-P2 di Pakuba, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Batam, Selasa (18/2/25) pagi (Posman/Infokepri.com). |
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Dari tahun 2021 hingga 2024, pendapatan anggaran daerah (PAD) Kota Batam terus meningkat, tahun 2021 PAD Kota Batam sebesar Rp 1,09 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 1,28 triliun, tahun 2023 sebesar Rp 1,5 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp 1,7 triliun.
“ Dengan meningkatnya PAD Kota Batam selama 4 tahun berturut-turut, dari tahun 2021 hingga 2024, Pemko Batam mendapat penghargaan dari Kemendagri kategori PAD tertinggi pada tahun 2024 lalu ,” kata Turangga Herlambang ST selaku Analisis Pendapatan Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam saat menjadi narasumber pada acara sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada warga Kecamatan Batu Aji.
Sosialisasi yang diinisiasi oleh Bapenda Kota Batam ini digelar di Pakuba, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Batam, Selasa (18/2/25) pagi.
Selanjutnya Turangga Herlambang mengatakan tahun 2025 ini, Pemko Batam menargetkan PAD sebesar Rp 2,129 triliun yang merupakan bagian dari total APBD Kota Batam sebesar Rp 4,079 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, kata dia, Bapenda Kota Batam bersama OPD terkait akan menggali sumber-sumber PAD, diantaranya dari PKB, BBNKB, PBB-P2.
Agar target PAD Kota Batam tahun 2025 ini tercapai, Bapenda Kota Batam mensosialisasikan Opsen PKB,BBNKB dan PBB-P2.
“ Sosialisasi ini merupakan yang ke-9 kalinya dari total 10 kecamatan di Kota Batam dan sosialisasi terakhir akan kami laskanakan di Kecamatan Sagulung besok, Rabu (19/2),” katanya.
Ia menyebut tujuan sosialisasi ini, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perubahan mekanisme distribusi pajak akibat implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.
Di tempat yang sama Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil mengatakan mengacu pada UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 yang diterjemahkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 , penerapan Opsen PKB dan BBNKB bukanlah kenaikan tarif pajak, melainkan perubahan sistem pembagian pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Saat penerapan UU Nomor 8 Tahun 2029, pembagian pajak daerah sesuai dana bagi hasil (DBH) yang mana begitu pajak kendaraannya dibayarkan oleh wajib pajak maka dana bagi hasilnya didistribusikan ke daerah kabupaten/kota sekali tiga bulan.
Sedangkan setelah UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 diterapkan mulai tahun 2025 ini maka pembagian pajak langsung dibagikan ke Provinsi dan kabupaten/kota saat wajib pajak melakukan pembayaran.
“ Dengan sistem lama, penerimaan PKB dan BBNKB Kota Batam hanya mencapai Rp140 miliar, meskipun sekitar 70% kendaraan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terdaftar di Batam,” kata Aidil.
Setelah mekanisme baru diterapkan, pendapatan dari sektor pajak kendaraan ditargetkan meningkat hingga Rp285 miliar pada tahun ini. Namun, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih menjadi tantangan, terutama di Kecamatan Batu Aji, di mana sekitar 45% wajib pajak kendaraan belum memenuhi kewajibannya.
“Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk pemberian insentif bagi masyarakat. Insentif ini tergantung pada kebijakan kepala daerah serta kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itulah pentingnya sosialisasi ini, agar target penerimaan pajak dapat tercapai dengan baik,” katanya.
Aidil mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan RT/RW untuk mendata seluruh kendaraan warganya baik roda dua maupun roda empat.
Ia menyebut penerapan opsen pajak ini akan memberikan dampak positif bagi keuangan daerah. Pajak ini langsung masuk ke kas daerah secara real-time, sehingga dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk pembangunan.
“ Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat memahami peran dan manfaat pajak dalam pembangunan daerah," terangnya. (Pay)
Editor : P Sipayung