120 Honorer Dirumahkan, Sekdaprov Kepri: Aturan Pusat
Jumat, 14 Februari 2025
![]() |
Pegawai Pemprov Kepri Dalam Suatu Kegiatan (foto by ist/infokepri) |
KEPRI, Infokepri.com - Total 120 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi dirumahkan sejak awal Februari 2025.
Kebijakan tersebut, mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur bahwa tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut rincian 120 tenaga honorer yang dirumahkan, terdiri dari:
57 tenaga kependidikan atau Tata Usaha (TU) sekolah, 37 pegawai teknis, 24 guru, dan 2 tenaga kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, menjelaskan bahwa pegawai honorer yang terkena kebijakan ini adalah mereka yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi, mereka yang dirumahkan ini adalah honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun dan tidak terdaftar dalam database BKN,” katanya.
Sementara itu, tenaga honorer yang memiliki masa kerja minimal dua tahun dan terdaftar di BKN masih diperbolehkan bekerja serta diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II.
Jika mereka tidak lulus, ada kemungkinan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, tergantung kondisi keuangan daerah. “Kalau keuangan daerah membaik, bisa saja diangkat otomatis jadi PPPK penuh,” terangnya.
“Sebagai pemerintah daerah, kami harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pusat,” tegas Sekdaprov Kepri. (*)
Editor:AP