Wakili Walikota Rudi, Jefridin Buka Sosialisasi Opsen PKB, BBNKB dan PBB-P2
Sekda Jefridin bersama warga Bengkong di Golden View Hotel Bengkong, Kamis (23/01/2024) (Ist/Infokepri.com). |
By Posman
Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam ini, di Golden View Hotel Bengkong, Kamis (23/01/2024).
Tujuan kegiatan sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan distribusi penerimaan pajak yang akan mulai diterapkan pada 2025.
“Kebijakan pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB, dan Pajak BBNKB. Ini sudah sesuai dengan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang diturunkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2024,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pengenaan opsen dilakukan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Adapun ruang lingkup Peraturan Daerah ini diantaranya meliputi pajak daera, retribusi daerah, tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian insentif fiskal kemudahan perpajakan daerah dan pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi.
“Saya sangat mengapresiasi diadakannya kegiatan sosialisasi opsen PKB, opsen BBNKB dan pajak PBB-P2 Kecamatan Bengkong ini. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini dapat semakin meningkatkan pemahaman kita akan opsen pajak,” tutur Ketua TAPD Kota Batam ini lagi.
Dikesempatan itu, Jefridin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Batam khususnya yang telah turut membantu menyukseskan pembangunan Kota Batam dengan penuh kesadaran membayar pajak secara tepat waktu.
Sebelumnya Bapenda telah melakukan sosialisasi di dua kecamatan, Kecamatan Batuampar dan Lubukbaja. Sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang diturunkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2024, penerapan opsen ini tidak akan meningkatkan beban pajak masyarakat.(Pay)
Editor : P Sipayung