Wajib KTP Tercatat 59.797 Jiwa, Disdukcapil Natuna Raih Capaian Tinggi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Wajib KTP Tercatat 59.797 Jiwa, Disdukcapil Natuna Raih Capaian Tinggi

Wajib KTP Tercatat 59.797 Jiwa, Disdukcapil Natuna Raih Capaian Tinggi
Dokumen Kependudukan (foto by ist/infokepri)

NATUNA, Infokepri.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Natuna berhasil meraih capaian tinggi dalam pengelolaan kepemilikan dokumen kependudukan di wilayahnya.

Kepala Disdukcapil Natuna, Ilham Kauli menjelaskan ini merupakan hasil kinerja capaian di tahun 2024 berdasarkan evaluasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Dalam penilaian kinerja dari kementerian ditahun 2024 capaian persentase kepemilikan dokumen kependudukan sebesar 82 persen yang melampaui target nasional sebesar 80 persen.

"Dari total jumlah penduduk sebanyak 84.017 jiwa, tercatat sebanyak 59.797 jiwa masuk kategori wajib KTP elektronik. Dan sebanyak 59.382 jiwa telah kami lakukan perekaman, dengan persentase realisasinya mencapai 99 persen," katanya, (23/1).

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama dengan pihak kecamatan maupun desa. Diikuti kesadaran masyarakat dan strategi jemput bola juga menjadi salah satu indikator sehingga capaian ini bisa diperoleh,” terangnya.

Lanjutnya, selain ituu seperti peningkatan jumlah warga yang memiliki dokumen kependudukan, efisiensi pelayanan, serta inovasi digital dalam pengelolaan data.

"Salah satu inovasi yang diapresiasi adalah penggunaan aplikasi online untuk pendaftaran dokumen kependudukan, yang mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor," jelasnya.

Masa hadapan, Disdukcapil Pemkab Natuna dengan Kemenag Natuna dalam hal layanan pernikahan terintegrasi Six In One, MoU dilanjutkan kembali guna memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh hak-hak sipil berupa dokumen kependudukan.

Dokumen tersebut, mulai dari buku nikah suami istri, kartu nikah, KTP status kawin, KK pengantin suami istri, KK keluarga orang tua suami serta KK keluarga orang tua istri, serta data pasangan  bercerai. (*)


Editor:AP


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel