Usai Nonton Medsos, Remaja Tewas Dianiaya dan Dibuang ke Parit
Selasa, 14 Januari 2025
Pelaku Menggunakan Kaos Orange (foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Usai menyaksikan salah satu aplikasi di Media sosial (Medsos), seorang remaja dianiaya hingga meninggal dunia, di Mess Carwash Top One, Kabil, Nongsa - Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH menjelaskan seorang remaja berinisial FMY (15 tahun) ditemukan tewas setelah dianiaya oleh dua pelaku, OP (16 tahun) dan RH (16 tahun), di Mess Carwash Top One, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pada Jumat, 10 Januari 2025.
"Kejadian bermula pada pukul 14.00 WIB ketika korban mendatangi Mess Carwash untuk bertemu dengan para pelaku. Sempat terjadi interaksi ketika Pelaku OP dan korban menonton Instagram bersama menggunakan ponsel korban. Namun, suasana berubah tegang setelah Pelaku RH merasa terganggu dan memukul korban, yang memicu perkelahian antara korban dan kedua pelaku," terangnya, di Mapolresta Barelang, (13/1).
"Setelah perkelahian, OP dan RH berdiskusi dan merencanakan untuk membunuh korban. OP mengambil pisau sepanjang 32 cm dari ventilasi rumah depan mess dan kembali ke dalam untuk menikam korban dibagian dada hingga meninggal dunia," ungkapnya.
Lanjutnya, memastikan korban tewas, pelaku membawa jasadnya menggunakan sepeda motor dan membuangnya ke danau depan Perumahan Purna Yudha. Mereka kemudian membersihkan darah di lokasi kejadian dan membuang barang-barang bukti seperti pakaian dan jaket korban, yang kemudian dibuang ke parit samping Perumahan Jasinta Indah.
Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk pisau yang digunakan dalam pembunuhan, Pakaian dan jaket korban yang masih memiliki bercak darah, serta sepeda motor milik korban yang digunakan untuk membuang jasad korban.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara," tutupnya. (*)
Editor : AP