Tim Terpadu Evakuasi Secara Paksa Barang-Barang Warga yang Menolak Rumahnya Dibongkar
Rabu, 08 Januari 2025
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu bersama Agus Tambunan warga Tembesi Tower, Rabu (8/1) ( Posman/Infokepri.com) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Tim terpadu terpaksa mengevakuasi barang -barang Agus Tambunan secara paksa. Lantaran warga Tembesi Tower RT 01/RW 16 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam ini, tidak bersedia mengosongkan barang-barangnya.
Bahkan isterinya menjerit histeris lantaran rumah yang sudah dihuni bersama suami dan anaknya selama 20 tahun, akan dihancurkan menggunakan alat berat ekskavator.
Agus Tambunan mengaku baru saja kemarin menerima pemberitahuan dari ketua RT, sehingga ia bersama keluarganya belum sempat mengevakuasi seluruh barang-barangnya.
Kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu yang tiba di rumahnya, Agus mengatakan bahwa rumahnya dibongkar secara paksa, namun Kapolresta tidak mengindahkannya, dan meminta Agus agar tidak menghalangi Tim Terpadu membongkar rumahnya.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Kapolresta Barelang memerintahkan personelnya untuk membawa Agus bersama istrinya ke tempat yang aman tidak jauh dari rumahnya.
Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, Kurniawan, mengatakan ada sekitar 230 unit rumah yang dibongkar. Lahan tersebut peruntukannya untuk jasa dan telah dialokasikan BP Batam kepada PT Tanjung Piayu Makmur (TPM).
Ia mengatakan bahwa pihak perusahaan telah melakukan mediasi jauh hari sebelumnya dengan warga, bahkan warga telah diberi surat peringatan hingga tiga kali.
Ia menyebut warga yang digusur ini akan direlokasi ke Sei Daun, Kecamatan Sei Beduk.
Untuk menertibkan rumah-rumah di Tembesi Tower ini, ada sekitar 1500 personel Tim Terpadu dikerahkan yang terdiri dari TNI, Polri, Ditpam BP Batam dan Satpol BP Batam.
Penggusuran yang dilakukan Tim Terpadu ini berlangsung dengan tertib dan kondusif. (Man)
Editor : P Sipayung