Terdapat WN Malaysia, Bawa Ragam Narkoba dan Senpi di Bintan
Selasa, 21 Januari 2025
Kapolres Bintan (tengah-kiri) Dalam Giat Ungkap Kasus (foto by ist/infokepri) |
BINTAN, Infokepri.com - Pada hari Rabu, (1/1), Polres Bintan berhasil meringkus 6 orang yang diduga membawa narkotika serta sepucuk Senjata Api (Senpi) Kaliber 9 mm, di Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban, Bintan Kepri.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Satres Narkoba Polres Bintan berhasil mengamankan 6 orang yang diduga membawa narkotika dengan mengendarai sebuah Mobil Honda Brio warna Putih di Pelabuhan yang berada di Parkiran Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap 6 orang tersebut didapati Narkoba jenis Sabu, Heroin, Ekstasi, Happy Five, dan Ganja”, katanya dalam ungkap kasus,(20/1).
“Lalu ditemukan juga satu pucuk senjata api jenis CS 75 BD buatan Rep.Ceko, dengan 9 butir amunisi peluru tajam," terangnya.
Lanjutnya salah satu dari ke enam orang tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA) Malaysia. “Berdasarkan Identity Card, pelaku MY adalah kewarganegaraan Malaysia," jelasnya.
“Polres Bintan Berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika sehingga diharapkan masyarakat agar menghindari penyalahgunaan Narkotika serta berpartisipasi memberikan informasinya demi menjaga situasi Kamtibmas khususnya di wilayah Kabupaten Bintan," tutupnya.
Keenama pelaku tindak pindana narkotika dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jouncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No12 Tahun 1951 mengatur tentang tindak pidana kepemilikan senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal. (*)
Editor:AP