Pimpin Rakor, Jefridin Minta Pihak Kecamatan Bersinergi dengan DLH untuk Mengelola Sampah - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pimpin Rakor, Jefridin Minta Pihak Kecamatan Bersinergi dengan DLH untuk Mengelola Sampah

Pimpin Rakor, Jefridin Minta Pihak Kecamatan Bersinergi dengan DLH untuk Mengelola Sampah
Pegawai Pemko batam saat mengikuti Rakor yang dipimpin oleh Sekdako Jefridin di kantor Walikota Batam, Selasa (7/1/2025) (Ist/Infokepri.com)

By Posman
 
BATAM, Infokepri.com
– Pihak kecamatan harus bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dalam menangani permasalahan sampah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin M.Pd saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah bersama camat se-Kota Batam, Selasa (7/1/2025) di kantor Walikota Batam.

“Manfaatkan tenaga yang ada, terutama di kelurahan, guna mengawasi dan mencegah munculnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar. Pelanggaran terkait pembuangan sampah sembarangan harus ditindak tegas, diberikan sanksi, dan dipublikasikan agar menimbulkan efek jera,” tegas Jefridin.

Dalam penanganan jangka pendek, sejumlah langkah strategis telah dirumuskan. Salah satunya adalah mengatasi kendala operasional armada DLH. Kendaraan operasional kecamatan juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. 

Bantuan alat berat seperti ekskavator dan dump truk dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam serta Dinas Perumahan dan Dinas Permukiman Rakyat dan turut mendukung operasional pengangkutan sampah, dengan frekuensi operasi minimal tiga kali seminggu.

“Camat berkolaborasi dengan RT/RW, Satpol PP, dan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan melalui gotong royong. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang diminta segera menginventarisasi lahan yang dapat dijadikan TPS sementara untuk mengurangi pembuangan sampah liar,” pungkasnya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk membuang sampah rumah tangga atau puing bangunan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui kendaraan pribadi, pengelola perumahan, atau pihak lain di luar armada resmi Pemko Batam, dengan membayar retribusi sebesar Rp25 ribu per ton. Sosialisasi mengenai kebijakan ini dinilai penting sebagai solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengelolaan sampah perumahan maupun bangunan.

Pada jangka panjang, Jefridin mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah yang rencananya akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2025. Ia meminta perencanaan yang matang dari DLH serta pelibatan seluruh pihak dalam upaya ini. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie menyampaikan dalam 1 sampai 2 hari ke depan, seluruh camat di Kota Batam akan melaksanakan kegiatan gotong royong untuk membersihkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayah masing-masing. Dengan dukungan pengawasan dari RT/RW dan lurah setempat.

“Selanjutnya,Satpol PP bersama DLH akan melakukan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna memastikan kebersihan tetap terjaga,” tegasnya. (Pay)

Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel