Pernah Dijual, Anak Dibawah Umur Korban TPPO di Bintan
Rabu, 08 Januari 2025
Pelaku Saat Diamankan Petugas Polri (foto by ist/infokepri) |
BINTAN, Infokepri.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur, pada Selasa (27 November 2024), berhasil amankan dua Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawah umur.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi mengatakan penangkapan kedua pelaku TPPO itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kedua pelaku yakni pria inisial AT (24 tahun) dan perempuan inisial TI (21 tahun) yang merupakan warga tanjung pinang. “Kedua pelaku berhasil kita amankan di Kijang Kota bersama korban didalam mobil saat hendak menjemput calon korbannya,” terangnya.
Adapun peran pelaku AT sebagai pencari pelanggan pria hidung belang, Sementara pelaku TI berperan sebagai penjaga dan menemani korban dalam proses menjalankan prostitusi sesuai pesanan.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas kedua pelaku tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjutnya, terdapat tiga orang calon korban yang akan dibawa dan hendak dijual kepada pria hidung belang. Dua dari tiga korban tersebut telah berhasil dijemput, sementara saat akan menjemput satu korban lainnya, pelaku berhasil diamankan polisi.
“Dua korban yang kita temukan berada di dalam mobil. Keduanya mengaku sudah pernah dijual oleh pelaku. Dan Kedua pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, TPKS dan TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun," tutupnya. (*)
Editor : Andi P