Periode 1-22 Januari 2025, Polda Kepri amankan 32 Pelaku dan Ragam Narkoba - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Periode 1-22 Januari 2025, Polda Kepri amankan 32 Pelaku dan Ragam Narkoba

Periode 1-22 Januari 2025, Polda Kepri amankan 32 Pelaku dan Ragam Narkoba
Kegiatan Ungkap Kasus Narkoba Oleh Dirresnarkoba Polda Kepri  (foto by ist/infokepri)
KEPRI, Infokepri.com - Dalam periode 1 Januari hingga 22 Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana Narkoba dengan 35 pelaku, terdiri dari 32 laki-laki dan 3 perempuan.

Selama periode tersebut, barang bukti yang disita termasuk narkotika jenis sabu, ganja kering, ketamine, dan etomidate. Total sabu yang disita mencapai 5.497,71 gram, atau sekitar 5,4 kilogram, sementara ganja kering yang diamankan seberat 120,62 gram.

"Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 3,56 gram ketamine dan 170 bungkus etomidate, yang masing-masing terdiri dari berbagai rasa, termasuk raspberry, grape, strawberry, dan strawberry kiwi," kata, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol.  Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri - Batam, (23/1).

Lanjutnya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Program ini melibatkan upaya preventif melalui edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, penguatan peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba, serta kerja sama lintas sektor untuk memberantas peredaran narkotika.

"Kami berharap seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.  Selain itu, pengawasan di pelabuhan dan bandara akan terus diperketat sebagai langkah strategis dalam mencegah upaya penyelundupan narkotika ke wilayah Kepri," tutupnya. (*)


Editor:AP


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel