Pendaftaran PPPK di Tanjung Pinang, Diperpanjang hingga 15 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025
Kepala BKPSDM Tanjung Pinang (foto by ist/infokepri) |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II hingga 15 Januari 2025. Sebelumnya, pendaftaran telah diperpanjang hingga 7 Januari.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengatakan perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga honorer yang belum mendaftar.
“Hingga saat ini, baru 400 dari total 600 tenaga honorer yang telah mendaftar. Masih ada sekitar 200 orang lagi yang kami tunggu,” katanya, Rabu, (08/01/2025)
Lanjutnya, menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak mendaftar akan dianggap tidak berminat untuk melanjutkan statusnya sebagai pegawai di Pemko Tanjung Pinang.
"Konsekuensinya, jika tidak mendaftar, berarti mereka tidak mau, artinya mengundurkan diri," tegasnya lagi
Lanjutnya, seleksi PPPK dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Tenaga honorer yang lulus seleksi melalui sistem computer assisted test (CAT) akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, bagi honorer yang tidak lulus, tetap ada wacana pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
“Kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur mekanisme dan status mereka, termasuk proses pengangkatan menjadi pegawai penuh waktu, penganggaran, dan sebagainya,” jelasnya.
Sesuai dengan wacana sebelumnya, lanjutnya, seluruh tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK, baik untuk status penuh waktu maupun paruh waktu, akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Rencananya, semua peserta seleksi akan diberikan penetapan NIP, apakah nantinya mereka berstatus penuh waktu atau paruh waktu,” ungkapnya.
Sambungnya, juga memastikan bahwa penggajian tenaga honorer akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, sambil menunggu proses penetapan NIP. “Penggajian tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor: Andi P