Pelaku Diamankan di 2 TKP, Memiliki Sabu di Anambas
Jumat, 24 Januari 2025
Salah Satu Pelaku Kasus Narkoba (foto by ist/infokepri) |
ANAMBAS, Infokepri.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua orang pelaku MR (32 tahun) dan MG (28 tahun) diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu (19/1) di dua tempat berbeda.
“Kedua pelaku kita tangkap di dua TKP berbeda, dan total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan yakni seberat 0,18 gram,” terangnya.
Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di Jalan Soekarno – Hatta, Dusun Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan Selatan, dan di Jalan Genting, Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kepada seluruh masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas bebas dari narkotika. “Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda,” tegasnya, mewakili Kapolres Anambas. (*)
Editor:AP