Pajak Daerah Capai Rp 1,4 T pada 2024, Pemko Batam Gelar Sosialisasi
Jumat, 31 Januari 2025
![]() |
Rangkaian Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Batam (foto by ist/infokepr) |
BATAM, Infokepri.com - Pemerintah Kota Batam terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah melalui kegiatan sosialisasi, di Hotel Harmoni One Batam.
Sosialisasi bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait pajak daerah, terutama Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khususnya bagi masyarakat Kecamatan Batam Kota dan Kecamatan Nongsa.
Pada kegiatan, dihadiri oleh sekitar 200 peserta, termasuk Ketua LPM, Ketua Forum Komunikasi RT dan RW, serta tokoh masyarakat..
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu kunci utama dalam mendukung pembangunan Kota Batam.
“Pembayaran opsen pajak secara otomatis masuk ke Kas Daerah Pemko Batam. Semoga ini menjadi langkah baik dalam peningkatan pendapatan daerah,” katanya, mewakili Wako Batam, (30/1).
Lanjutnya, pada Tahun 2024 Kota Batam mencatat penerimaan pajak daerah Kota Batam dengan angka Rp 1,4 Triliun.
Beberapa sektor menunjukkan realisasi tinggi, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai 116,07 persen dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor perhotelan sebesar 105,59 persen.
Sedangkan, penerimaan PBB-P2 di Kota Batam masih tergolong rendah dibandingkan pajak lainnya.
“Oleh karena itu, PBB-P2 menjadi salah satu fokus dalam sosialisasi ini juga. Pajaknya relatif kecil, tetapi tingkat realisasinya masih belum optimal,” jelasnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Batam untuk lebih sadar dan taat membayar pajak. Dengan pajak yang dibayarkan, pembangunan Batam akan semakin maju, dan insentif bagi masyarakat juga semakin baik,” tutupnya. (*)
Editor:AP