Komisi I DPRD Batam Batalkan RDP dengan Warga Kampung Gentawa, Ini Penyebabnya
Lurah Buliang Harry Budiman (Foto : Posman/Infokepri.com) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Komisi I DPRD Batam membatalkan rapat dengan pendapat (RDP) dengan warga Kampung Gentawa RT 07/RW 26, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Selasa (14/1).
Pembatalan RDP itu disebabkan pihak warga tidak terima dengan apa yang diminta oleh Komisi I DPRD Batam agar yang mengikuti RDP hanya perwakilan warga saja, sedangkan warga menginginkan mereka semuanya diperbolehkan masuk.
“ Tadi dewan Komisi I mempersilahkan perwakilan warga saja yang masuk untuk mengikuti RDP jumlahnya sekitar 25 orang. Hal itu sesuai dengan daya tampung ruang rapat. Tetapi warga menginginkankan mereka semua harus masuk untuk mengikuti RDP,” kata Lurah Buliang Harry Budiman saat ditemui di kantor DPRD Batam.
Karena warga tidak menyetujuinya, maka Komisi I DPRD Batam akhirnya membatalkan RDP tersebut.
Harry Budiman juga mengatakan bahwa pihak pengembang yang menerima alokasi lahan pemukiman warga tersebut dari BP Batam adalah PT Sinar Fortuna Sukses.
“ Pihak legal hukumnya tadi telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada Komisi I, berupa bukti pembayaran UWTO, PL lahan dan surat kuasa dari direktur perusahan untuk petugas lapangan,” kata Harry Budiman.
Namun di lapangan, kata Harry Budiman, pihak pengembang tidak pernah menunjukkan dokumen itu kepada warga.
Ia juga menyebutkan foto kopi dokumen itu agak buram sehingga tidak jelas Pl tersebut tahun berapa diterbitkan BP Batam dan siapa yang menandatangani PL tersebut.
“ Kalau bapak mau dokumennya tadi telah diserahkan ke Komisi I Yang pasti pihak perusahaan tadi telah menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada Komisi I,” katanya.
Menurut pengakuan perwakilan pihak pengembang, katanya, luas lahan yang dialokasikan kepada mereka seluas 1,9 hektar, tetapi karena ada daerah aliran sungai (DAS) lahan yang bisa dikembangkan hanya sekitar 1,3 hektar.
Jumlah rumah yang berdiri di lahan tersebut sekitar 240 an rumah dan jumlah warganya ada sekitar 235 kepala keluarga (KK).
Pihak perusahaan menawarkan sagu hati kepada warga sebesar Rp 10 juta, yang telah menerimanya menurut data yang diterimanya sekitar 70 KK.
Harry Budiman menjelaskan berdasarkan keterangan Ketua RT setempat alasan warga tidak menerima sagu hati itu, sebagian warga menyebut jumlah itu masih belum memadai dan alasan sebagian warga lagi lantaran mereka belum pernah melihat legalitas lahan tersebut dari pihak perusahaan.
Ia berharap ada titik temu antara warga dengan pihak pengembang sehingga tidak ada yang dirugikan.
Sementara Nuriah, salah seorang warga Gentawa membenarkan ada warga yang telah menerima sagu hati sebesar Rp 10 juta. Tetapi bukan 70 KK hanya 40 KK, sebab pihak yang mengaku-ngaku sebagai pengembang mendatanya ada yang double.
“ Data yang menerima sagu hati itu kalau kami perhatikan ada yang didata double mas, sudah didata suaminya didata lagi istri atau anaknya, hingga jumlahnya sebanyak 70 KK sebenarnya hanya 40 KK saja mas,” kata Nuriah. (Pay)
Editor : P Sipayung