Istri Korban Kecelakaan Laut Kapal Isap Timah Terima Santunan Sebesar Rp 250 Juta dari Pihak Perusahaan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Istri Korban Kecelakaan Laut Kapal Isap Timah Terima Santunan Sebesar Rp 250 Juta dari Pihak Perusahaan

Istri Korban Kecelakaan Laut Kapal Isap Timah Terima Santunan Sebesar Rp 250 Juta dari Pihak Perusahaan
Direktur PT Mining Anugrah Semesta, Doni menyerahkan uang pesangon dan uang duka kepada istri almarhum Winai Homthani di kantor UPTD Disnaker Tenaga Kerja Propinsi Kepri, Kamis (16/1) (Jupri/Infokepri.com).

By Jupri

KARIMUN, Infokepri.com
– Direktur PT Mining Anugrah Semesta, Doni menyerahkan uang pesangon dan uang duka dari perusahaan kepada istri almarhum Winai Homthani, warga negara Thailand yang tewas akibat diterjang gelombang tinggi saat bekerja di Kapal Isap Timah (KIP) Cinta, pada Jumat (10/1) kemarin.

Winai Homtani telah bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) KIP Cinta selama 4 bulan secara resmi.
Doni menyerahkan uang pesangon sebesar Rp 200 juta dan uang duka sebesar Rp 50 juta, uang pesangon dan duka sebesar Rp 250 juta tersebut diserahkannya langsung oleh Direktur PT Mining Anugrah Semesta, Doni kepada istri korban di kantor UPTD Disnaker Tenaga Kerja Propinsi Kepri, Kamis (16/1).

Doni mengatakan Kapal Isap Timah (KIP) Cinta tempat korban bersama 15 kru bekerja tenggelam akibat diterjang ombak tinggi dan angin kencang, pada Jumat (10/1) kemarin sekira pukul 22.00 WIB di Perairan Kundur, Karimun, Provinsi Kepri.

“ Akibat diterjang ombak tinggi dan angin kencang, Kapal Isap Timah Cinta bersama 16 orang kru dan pekerjanya tenggelam, hanya 15 orang saja yang selamat. Sedangkan Winai Homthani tidak berhasil diselamatkan dan ia tewas,” kata Doni kepada wartawan, Kamis (16/1).

Sesuai Keputusan Dirjen Pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan penempatan tenaga kerja nomor 3/144/Pk.04/V/ 2022 tentang pelaksanaan program asuransi bagi tenaga kerja asing yang bekerja dari enam (6) bulan, maka korban yang sudah bekerja selama 4 bulan di PT Mining Anugrah Semesta berhak mendapat uang pesangon dan uang duka sebesar Rp 250 juta dari perusahaan.

Di tempat yang sama, Kepala UPTD Pengawas Madia dan Penyidik Tenaga Kerja Kepri, Raden Ria Iswety mengatakan pemberian kompensasi dari pihak perusahaan sudah sesuai dengan regulasi yang ada, sesuai dengan keputusan Dirjen Pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan penempatan tenaga kerja nomor 3/144/Pk.04/V/ 2022 tentang pelaksanaan program asuransi bagi tenaga kerja asing.

" Jika terjadi kecelakaan kerja maka korban mendapat santunan sebesar Rp 200 juta dan dibayar oleh perusahaan," kata Ria.

“ Untuk santunan kepada keluarga korban, Alhamdulillah perusahaan bertanggung jawab terhadap kewajibannya dengan cara memberi santunan, termasuk menghadirkan keluarga korban untuk menerima santunan,” katanya.

Selain memberikan uang pesangon dan uang duka, katanya, pihak perusahaan juga bertanggungjawab untuk membiaya kremasi jenajah korban.

Ria juga membenarkan bahwa korban resmi bekerja dan memiliki notifikasi dan ia selalu melaporkan kepada pihaknya sebagai pekerja tenaga asing termasuk memperpanjang notifikasi.

" Kita berharap perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing melaporkan tenaga kerja asing kepada kita sebagai kontrol, sesuai dengan Permenaker nomor 08 tahun 2021 pengawasan orang asing ada di dua institusi yakni Imigrasi dan Pengawas Ketenagakerjaan," kata Raden Ria Iswety. (Jupri)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel