Guna Pemberkasan PPPK, Pemohon SKCK Capai Ribuan di Tanjung Pinang
Selasa, 07 Januari 2025
Pemohon SKCK Guna Pemberkasan PPPK Di Polresta Tanjung Pinang (foto by ist/infokepri) |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Unit pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polresta Tanjung Pinang, dipadati oleh peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang sedang mengurus pemberkasan SKCK.
Kapolresta Tanjung Pinang melalui Kasat Intelkam, Kompol. Dunot Parsaoran Gurning, S.H menyampaikan, unit pelayanan SKCK Polresta Tanjung pinang, Jumat (3/1), dipadati ratusan pemohon untuk keperluan pemberkasan PPPK tahun 2024.
"Perkiraan pemohon SKCK di Polresta Tanjung Pinang sekitar 400-600 pemohon," katanya.
Sementara kalau diakumulasikan sampai tanggal 25 Januari 2025, estimasinya sekitar 4000 pemohon SKCK.
"Kalau kita prediksi mulai hari ini tanggal 3 Januari sampai 25 Januari, kurang lebih ada empat ribu pemohon SKCK di Polresta Tanjung Pinang," tutupnya mewakili Polreata Tanjung Pinang. (*)
Editor : Andi P